Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kini benar-benar berhadapan dengan hukum. PT Godang Tua Jaya menunjuk pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk menyelesaikan perseteruan antara perusahaan pengelola sampah Bantar Gebang itu dengan Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak gentar dengan konsekuensi hukum yang diterima setelah ini. Tudingan wanprestasi yang dilayangkan Yusril pun tak dipikirkan.
"Ya terserah, boleh saja dia ngomong, namanya juga pengacara kan? Pengacara ya silakan saja," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Baca Juga
Yusril sebelumnya menyatakan tidak menutup kemungkinan Pemprov DKI Jakarta memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya jika perusahaan itu melakukan wanprestasi. Namun dia mengingatkan Pemprov DKI Jakarta juga melakukan hal sama dalam kerja sama ini.
Di antara poin wanprestasi Pemprov DKI, menurut Yusril, adalah jumlah sampah yang dibuang ke Bantar Gebang setiap tahun tidak sesuai kesepakatan. Seharusnya setiap tahun jumlah sampah yang dibuang menurun, tetapi kenyataannya justru meningkat.
Dalam MoU atau Nota Kesepahaman antara Pemprov DKI dan PT Godang Tua Jaya, sampah yang dikirim pada 2011 adalah 3 ribu ton dan pada 2015 menjadi 2 ribu ton. Kenyataannya, sampah yang dibuang pada 2011 adalah 5.173 ton dan pada 2015 meningkat menjadi 6.344 ton. (Rmn/Mut)**