Liputan6.com, Pontianak - Tim Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menyita narkotika jenis sabu seberat 10,75 kilogram. Barang haram itu disita dari tersangka bernama Dwi Kuswoyo (36) pada Kamis (5 November 2015) pukul 00.10 WIB. Narkoba tersebut dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui Entikong, Kabupaten Sanggau, dan hendak dibawa ke Kampung Beting, Kota Pontianak.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arianto mengungkapkan, penangkapan barang haram asal Malaysia itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar, menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1268 POX warna silver dari perbatasan Entikong tujuan Kota Pontianak.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengintaian di sepanjang jalan menuju Pontianak. Hal itu guna melakukan pencegatan dan penegakan," kata Arianto, di Mapolda Kalbar, Kamis (5 November 2015).
Saat pengintaian, lanjut Arianto, pada Kamis tepat pukul 00.01 WIB kendaraan yang ditunggu melintas di Jalan Trans Kalimantan menuju Pontianak.
Lalu Tim Ditresnarkoba membuntuti kendaraan tersebut untuk memastikan, kendaraan itu memang membawa narkoba.
"Setelah tim yakin bahwa kendaraan itu membawa narkoba, maka dilakukanlah pencegatan. Penghadangan di bundaran Tugu Alianyang Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Ternyata benar, kendaraan yang dibawa oleh tersangka Dwi Kuswoyo," jelas Arianto.
"Tersangka Dwi Kuswoyo dalam perjalanan juga membawa istrinya Kas (36) dan dua anaknya, masing-masing berusia tiga tahun dan tiga bulan," lanjut Arianto.
Saat ini polisi masih memeriksa istri tersangka guna mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam membawa barang haram tersebut.
Hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket yang dibungkus aluminium foil yang diduga berupa narkotik jenis sabu yang disimpan dalam tas hitam. Tas itu ditempatkan di lantai jok tengah mobil. Total jumlah sabu yang dibawa 10,75 kilogram.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009," pungkas Arianto. (Sun/Ans)
Kronologi Pengamanan Sabu 10,75 Kg di Perbatasan Entikong
Tersangka dalam perjalanan juga membawa istri dan dua anaknya, masing-masing berusia tiga tahun dan tiga bulan.
Diperbarui 06 Nov 2015, 07:00 WIBDiterbitkan 06 Nov 2015, 07:00 WIB
Petugas BNN menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari dua kelompok pengedar di Gedung BNN Jakarta, Kamis (29/10/2015). Sabu seberat 22,4 kg dimusnahkan BNN dihadapan sejumlah saksi dan tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Palang Merah Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa di Myanmar
3 Bek Kiri Terbaik Sepanjang Sejarah Manchester United: Termasuk Pemenang Treble 1999
Ada Aktivitas di Segmen Seulimeum Sesar Sumatera, Pemicu Gempa M5,4 di Banda Aceh
Cedera Menghantui, AC Milan vs Inter Milan di Semifinal Coppa Italia Dipastikan Tetap Sengit
KAI Sumut Angkut 9.800 Penumpang pada Hari H Lebaran 2025
Lola DPR Minta Optimalisasi Rekayasa Arus Lalu Lintas pada Arus Balik Lebaran 2025
Ini Manfaat Ikut Pertamina UMK Academy, Pelaku UMKM Bisa Go Global
One Way Arus Balik Lebaran 2025: Atur Strategi Perjalananmu!
Panduan Sholat Hajat di Bulan Syawal: Tata Cara, Doa, dan Waktu Pelaksanaannya
Urai Kepadatan dari Tol Cipularang, Jasa Marga Operasikan Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan
Kronologi Lansia di Sidrap Tewas Ditelan Ular Piton Raksasa
Thailand Usut Dugaan Korupsi di Kasus Runtuhnya Gedung 30 Lantai Saat Gempa Myanmar, 4 Pria China Diinterogasi Polisi