Liputan6.com, Medan - Polda Sumatera Utara memusnahkan berbagai barang bukti narkoba hasil sitaan dari jaringan internasional. Barang bukti senilai Rp 15 miliar yang dimusnahkan itu terdiri dari ganja, ekstasi, dan sabu-sabu.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Reynhard Silitonga, menyebutkan, berbagai barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain 3.026 butir ekstasi, kemudian 8,3 kilogram sabu-sabu, dan 10 batang ganja kering yang merupakan sisa dari pemusnahan 5 hektare ladang ganja di Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu lalu.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan selama satu bulan setengah. Total tersangka ada 65, di antaranya 57 tersangka pria, dan 8 tersangka wanita," kata Reynhard saat pemusnahan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Kilometer 10,5, Medan, Kamis (5/11/2015).
Dia menuturkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, barang bukti sabu dipasok dari daerah Aceh melalui jalur darat menuju Medan, sedangkan sabu yang dari Malaysia hendak diedarkan melalui perairan Tanjung Balai.
Baca Juga
"Dengan banyaknya barang bukti yang kita gagalkan ini, kita menegaskan bahwa tingkat peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara cukup tinggi, dan di Kota Medan paling tinggi jika dibandingkan daerah lainnya," terang Reynhard.
Ia menegaskan, terkait tingginya peredaran narkoba untuk wilayah di Sumut, polisi akan memperkuat patroli dan pengamanan di wilayah perbatasan, baik jalur darat maupun laut yang kerap dijadikan pintu masuk peredaran narkoba.
"Kita berkomitmen untuk terus memperkuat pengamanan dan terus melakukan patroli untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah Sumut," tandas Reynhard. (Mvi/Yus)