Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Keduanya adalah anggota DPRD DKI periode 2009-2014, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.
Pengacara Firmansyah, Abimanyu Kameshwara mengungkapkan, kliennya kaget saat mengetahui penetapan tersangka tersebut. Bahkan penetapan itu berpengaruh pada psikologis kliennya.
"Cukup shock, maksudnya beliau sebagai manusia biasa dengan status tersangka dan perkara korupsi sedikit banyak berpengaruh dengan psikologis beliau," kata Abimanyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Saat ini, Firmansyah tengah menenangkan diri bersama keluarga. "Ya inilah kehidupan, kadang-kadang yang terjadi tidak dapat diprediksi," ucap Abimanyu.
Perlawanan Hukum
Abimanyu menambahkan pihaknya akan menyiapkan strategi perlawanan hukum terkait penetapan status tersangka tersebut.
"Untuk bisa melakukan perlawanan, kami dari kuasa hukum tentu harus melihat dulu sudut dari mana teman-teman penyidk Mabes Polri menetapkannya," tegas dia.
Menurut dia, kliennya sudah menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai anggota dewan. Sehingga, dia menilai apa yang dituduhkan penyidik ke kliennya terkait dugaan korupsi UPS, tidak sesuai.
"Atas dasar apa? Saksi yang memberatkan apa? Baru kita bisa punya counter strateginya," sambung Abimanyu.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani mengatakan penetapan keduanya itu berdasarkan hasil gelar perkara.
"Sejauh ini, baru itu saja yang kami konfirmasikan dengan pihak penyidik," kata Hadi.
Advertisement
Mereka adalah tersangka ketiga dan keempat dalam kasus tersebut. Dua tersangka lainnya dari unsur eksekutif yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura, sementara M Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar ini. (Bob/Mut)