Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri akhirnya resmi menetapkan dua orang anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan UPS.
Juru bicara Ditipikor Bareskrim, Kombes Ade Deriyan Jayamarta mengungkapkan, dua anggota DPRD DKI periode 2009-2014 itu berinisial FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M Firmansyah).
"Penetapan kedua tersangka minggu lalu dari hasil gelar perkara," kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/11/2015).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka akan dijadwalkan secepatnya oleh penyidik. Ia juga meyakini penyidik bisa segera menyelesaikan pemberkasan terhadap kedua anggota DPRD sebagai tersangka, karena konstruksi kasusnya berdasarkan perkara yang menjerat Alex Usman yang kini sudah sampai di meja hijau.
Baca Juga
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, baik Fahmi maupun Firmansyah telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik juga sudah meminta keterangan 6 anggota DPRD DKI sebagai saksi di kasus ini masing-masing berinisial S, MG, FA, DR, L dan E.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara UPS yang telah menjerat dua pejabat Pemprov DKI Jakarta sebagai tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soeleman. Alex Usman saat ini tengah menjalani proses persidangan. Sementara berkas Zaenal masih diproses dan sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Selain UPS, Alex Usman juga dijerat sebagai tersangka korupsi pengadaan printer dan scanner (3D) pada 25 Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Jakarta Barat. Berkas korupsi pengadaan printer dan scanner (3D) telah dilimpahkan (tahap satu) dan penyidik Bareskrim menunggu petunjuk JPU.
Seperti halnya kasus UPS, Bareskrim juga memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI sebagai saksi dalam kasus ini, termasuk Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham "Lulung" Lunggana. (Sun/Mut)