Liputan6.com, Bogor - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad menolak penuhi panggilan Mabes Polri pekan lalu untuk melakukan rekonstruksi terkait perkara penyalahgunaan wewenang dalam pertemuannya dengan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Hasto Kristiyanto.
Samad beralasan, penolakan untuk menghadiri panggilan tertanggal 13 November lalu itu karena dirinya tidak merasa menjadi seperti yang dituduhkan, yaitu telah menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan KPK. Meski begitu, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Mabes Polri.
"Saya tidak pernah melakukan itu, jadi buat apa saya hadir (rekontruksi). Kalau saya hadir rekonstruksi berarti sama saja mengakui," ujar Abraham Samad di Gathering Jurnalis Antikorupsi 2015 di Bogor, Sabtu (21/11/2015).
Baca Juga
Selain itu, ia mengatakan bahwa ketidakhadirannya dalam rekonstruksi disebabkan Undang-Undang sudah mengatur mengenai konfrontasi yang tidak dapat dilakukan antara tersangka dan saksi. Dalam Pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan "tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian."
"Tidak ada dalam aturan konfrontir itu antara tersangka dan saksi biasanya saksi dan saksi," katanya.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai Ketua KPK. Bareskrim Mabes Polri menyatakan penetapan tersangka itu disebabkan karena Samad melakukan sejumlah pertemuan politik dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto jelang Pemilihan Presiden 2014 lalu.
Samad juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus diugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat. (Din/Yus)