Abraham Samad Tolak Penuhi Panggilan Polri untuk Konfrontasi

Menurut Humas KPK, Abraham Samad enggan dikonfrontasi karena tidak dapat dilakukan antara tersangka dan saksi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Nov 2015, 16:41 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2015, 16:41 WIB
Abraham Samad
Abraham Samad (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan sekaligus pelibatan Abraham Samad dalam proses rekonstruksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupi (KPK). Selain itu, Abraham Samad juga akan dikonfrontir oleh saksi perkara ini.

"Pak Abraham Samad menerima surat untuk rekonstruksi sekaligus konfrontir dengan saksi dalam kasus yang ditangani Bareskrim," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Namun, meski sudah menerima surat dari Bareskrim Mabes Polri kata Yuyuk, Abraham Samad tidak akan memenuhi panggilan tersebut. Mantan aktivis antikorupsi Makassar itu beralasan, konfrontasi tidak dapat dilakukan antara tersangka dan saksi.

"Tidak ada dalam aturan konfrontir itu antara tersangka dan saksi, biasanya saksi dan saksi. Untuk rekonstruksi, tersangka tidak diwajibkan hadir," ujar Yayuk.

Selain itu, Abraham Samad juga sedang berada di Makassar sehingga tidak dapat memenuhi panggilan tersebut kali ini.

"AS (Abraham Samad) juga saat ini pas ada di Makassar jadi AS tidak hadir," ucap Yuyuk.

Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai Ketua KPK. Oleh Bareskrim Mabes Polri, penetapan tersangka itu karena Samad diduga melakukan sejumlah pertemuan politik dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto saat jelang Pilpres 2014 lalu.

Sebelumnya, Abraham Samad juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat. (Nil/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya