Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Anggota MKD Sarifuddin Sudding menilai, sebenarnya kasus yang menyeret politisi Golkar ini tak melulu soal etik. Namun tidak menutup kemungkinan persoalan baru akan terungkap dalam sidang yang digelar pekan depan.
"Tak sebatas soal etik, saya kira bisa masuk ke pidana. Akan ada persoalan baru yang muncul dalam persidangan nanti," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Baca Juga
Politisi Partai Hanura ini berujar, potensi pidana yang ia maksud muncul ketika seseorang menjanjikan sesuatu kepada pihak lain dengan suatu imbalan, sementara janji tersebut tidak terealisasi.
"Hal itu bisa masuk ke dalam kategori penipuan atau pencemaran nama baik," ujar Sudding.
Karenanya, anggota Komisi III DPR ini berasumsi bahwa skandal PT Freeport Indonesia yang melibatkan Setya Novanto ini bisa dibawa ke ranah hukum. Namun demikian, semua asumsinya tersebut tetap melalui sidang etik terlebih dahulu di MKD.
"Saya yakin dalam beberapa hari akan ada banyak pihak yang dirugikan akan melapor ke pihak berwajib. Saya yakin, lihat saja nanti," ujar Sudding. (Nil/Mut)