Jampidsus: Ada Indikasi Setnov Cari Untung dari Kontrak Freeport

Jampidsus Arminsyah menjelaskan dalam percakapan yang diduga dilakukan Setya, terindikasi adanya unsur perkara dugaan korupsi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Des 2015, 15:12 WIB
Diterbitkan 02 Des 2015, 15:12 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pencatutan itu diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto yang terungkap dalam rekaman dan transkip percakapan terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan dalam perkara itu ada indikasi upaya untuk mencari kesempatan dan mencari untung dari program kerja pemerintah. Dalam hal ini diduga dilakukan Setya Novanto.

"Nah, ini kan suatu yang tidak baik yang kita melihat bahwa ini sudah indikasi," kata Arminsyah di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Arminsyah menjelaskan dalam percakapan yang diduga dilakukan Setya, ada indikasi adanya unsur perkara dugaan korupsi seperti yang tertuang dalam Pasal 15 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 Tahun 2001, yakni seseorang diduga melakukan pemufakatan dengan mencoba memuluskan sebuah proyek dengan mengatasnamakan seseorang.

"Minimal itu berdampak kepada yang lain atau bahasa anak orang sekarang 'sepik-sepik' gitu, mau mufakat bikin ini. Ya sudah kita ancam dan UU sudah mengatur. Mengancam, kan? Barang siapa yang melakukan mufakat, mencoba atau membantu korupsi sama dengan delik, selesai. Artinya, jadi ya itu senjata penegak hukum memanfaatkan," Arminsyah menerangkan.

Ia menegaskan tidak ada unsur politis dalam penanganan perkara yang melibatkan politikus Partai Golkar itu. Yang pasti, ucap Arminsyah, pihaknya akan langsung bekerja.

"Sudah enggak ada urusan politik, kembali saya bilang tadi, saya nih kerjanya begini penyelidikan, penyidikan, penuntutan," Arminsyah menegaskan.

Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin, 16 November lalu melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sudirman melaporkan lantaran Setya diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden terkait dengan perpanjan‎gan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Di lain pihak, Ketua DPR Setya Novanto telah membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Sudirman Said. Namun dia mengaku pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia.**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya