Menangis, Eks Anggota DPRD Riau Minta Hukumannya Diringankan

Ini merupakan momen kesekian kalinya Ahmad Kirjauhari menangis untuk meminta ampun kepada hakim.

oleh M Syukur diperbarui 03 Des 2015, 08:40 WIB
Diterbitkan 03 Des 2015, 08:40 WIB
20151203-sidang korupsi-pekanbaru-ahmad kirjauhari
Anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Ahmad Kirjauhari, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Terdakwa dugaan suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015, Ahmad Kirjauhari kembali menangis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 itu menyesal telah menerima suap Rp 900 juta dari Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun.

Politikus PAN itu tak mengelak dakwaan jaksa KPK Pulung Rinandoro. Dia meminta maaf atas perbuatannya kepada negara, masyarakat dan keluarga.
 
"Permohonan maaf kepada bangsa dan negara, masyarakat Riau, segenap keluarga saya yang mana saya tidak berhasil menjaga kepercayaan," ujar Kirjauhari kepada majelis hakim yang diketuai Masrul, Rabu 2 Desember 2015.

Pada pledoi atau pembelaan yang ditulisnya secara pribadi itu, dia meminta majelis hakim meringankan hukumannya.

"Saya sampaikan rasa penyesalan mendalam yang tidak mungkin diungkap kata-kata. Semoga Allah mengampuni saya. Semoga majelis meringankan hukuman kepada saya," harap Kirjauhari.

Ke depan, dia menyatakan siap untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi.

"Saya siap membantu KPK melakukan pencegahan baik secara langsung maupun tidak langsung," tukas Kirjauhari.

Dia juga menyampaikan pesan kepada birokrat, khususnya di Provinsi Riau, untuk segera memperbaiki kesalahan-kesalahan yang selama ini dilakukan.

Dia menjadikan dirinya sebagai contoh buruk. Dia ingin perbuatannya dijadikan bahan pembelajaran, sehingga tidak terulang kembali kasus korupsi di Riau.

"Jauhi praktik-praktik yang tidak benar, mengarah kepada korupsi, aparat akan mengetahuinya. Saya menjadi contoh dari sekian banyak --terdakwa korupsi-- di negeri ini. Semoga ke depan tidak ada kasus korupsi lagi di Riau," tutur Kirjauhari.

Jaksa KPK menuntut Kirjauhari dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Jaksa menilai Ahmad Kirjauhari melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya