Sesal Terdakwa Suap APBD Riau, Menyebut Dirinya Bodoh

Dia memperingatkan rekannya yang masih menjadi legislator dan jajaran pemerintah untuk tidak melakukan hal serupa.

oleh M Syukur diperbarui 18 Nov 2015, 15:08 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2015, 15:08 WIB
20150917-KPK Jebloskan Mantan Anggota DPRD Riau ke Tahanan-Jakarta
Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Ahmad Kirjauhari dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/9). KPK menahan Ahmad Kirjauhari terkait kasus suap RAPBD Provinsi Riau Tahun 2014-2015. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015, Ahmad Kirjauhari, menitikkan air mata saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Dia menyesal telah menerima uang Rp 900 juta dari Gubernur (nonaktif) Riau Annas Maamun terkait pembahasan RAPBD tersebut.

"Saya minta maaf kepada bangsa dan negara, meminta maaf kepada keluarga saya karena tidak bisa menjaga amanah (sebagai anggota DPRD Riau) ini," kata Ahmad terbata-bata di Pekanbaru, Rabu (18/11/2015).

Anggota DPRD Riau 2009-2014 tersebut juga memperingatkan rekannya yang masih menjadi legislator dan jajaran pemerintah untuk tidak melakukan perbuatan sepertinya.

"Jangan pernah melakukan tindakan seperti ini. Cukuplah saya yang menjadi contoh. Janganlah melakukan tindakan seperti ini, cukuplah saya," ungkap politikus Partai Amanat Nasional ini masih terbata-bata.

Masih banyak yang ingin disampaikan Ahmad Kirjauhari pada akhir pemeriksaannya sebagai terdakwa. Namun, Ketua Majelis Hakim Masrul membatasinya.

"Kalau apa yang saudara sampaikan masuk materi pembelaan atau pledoi, sebaiknya disampaikan nanti saja. Di pledoi, Anda bisa menyusun lebih baik," saran Masrul kepada Kirjauhari.


Mendengar itu, Ahmad Kirjauhari langsung menyudahi pernyataan maafnya. "Intinya saya menyesal Pak Hakim. Saya minta maaf atas perbuatan yang saya lakukan," pungkas Ahmad.

Sebelumnya kepada hakim, Kirjauhari mengatakan, dia pernah ditemui Asisten I Pemprov Riau, Wan Amir Firdaus, dan mengatakan ada titipan uang untuk Johar Firdaus.

"Pak Kir, ada titipan untuk Pak Ketua, nanti diserahkan Suwarno," ucap Kirjauhari menirukan ucapan Wan Amir usai rapat pembahasan APBD-P.

Selanjutnya, Kirjauhari menyampaikannya kepada Johar Firdaus tentang titipan tersebut. "Waktu saya sampaikan, Johar bilang simpan aja dulu," kata Kirjauhari lagi.

Belakangan, ada uang Rp 155 juta yang diterima mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Uang itu diserahkan Kirjauhari melalui mantan anggota DPRD Riau lainnya, Riki Hariansyah.

Awalnya, Riki menyerahkan uang Rp 125 juta. Namun, uang itu ditolak Johar. Penolakan itu bukan karena Johar tak mau menerima suap, melainkan kurang Rp 30 juta.

"Pak Johar minta tambah, kemudian ditambah lagi sehingga menjadi Rp 150 juta. Setelah dihitung, ternyata Johar minta tambah lagi, sehingga ditambah Rp 5 juta lagi," ungkap Riki dalam kesaksiannya di sidang sebelumnya.

Pada kasus ini, Ahmad Kirjauhari didakwa menerima Rp 1,2 miliar terkait pembahasan RPABD-P 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015. Belakangan, Ahmad Kirjauhari membantah menerima uang sejumlah tersebut.

"Saya hanya menerima uang Rp 900 juta. Jumlah itu diserahkan kepada sejumlah anggota dewan saat itu," pungkas Ahmad. (Bob/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya