Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) melanjutkan sidang etik Ketua DPR Setya Novanto dengan saksi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Kali ini, anggota MKD dari PDI-P Marsiaman Saragih mencecar soal tindakan dirinya merekam percakapan antara Ketua DPRÂ Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
Menurut sebagian anggota dewan, tindakan itu ilegal. Mereka pun langsung mengkonfirmasi kepada Maroef.
"Anda tahu tidak merekam ini ilegal?," kata Marsiaman Saragih.
"Merekam sama dengan kita mencatat. Saya tidak menyembunyikan rekaman itu. Saya taruh di atas meja," jawab Maroef.
"Tapi tidak beritahu kan kalau Anda merekam?," kata Marsiaman.
"Betul, tidak," jawab Maroef.
Mendengar jawaban itu, Marsiaman mengingatkan, merekam diam-diam melanggar undang-undang.
"Kalau merekam harus ditanya ke yang bersangkutan, atau harus seizin ketua pengadilan," kata Marsiaman.
Baca Juga
Tak hanya Marsiaman, anggota MKD dari Demokrat Darizal Basir dan Guntur Sansono juga menanyakan hal yang sama, terutama soal legalitas perekaman itu.
Guntur menyatakan pada pasal 31 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan penyadapan salah satunya terkait dengan kegiatan merekam.
Perekaman harus dilakukan dari transmisi Informasi Elektronik 20 dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
"Kesimpulan kami, tindakan penyadapan Anda itu ilegal," ujar Guntur.
Rekaman antara Novanto, Riza dan Maroef itu sudah diputar MKD saat menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor Rabu kemarin.
Dalam rekaman itu lah Novanto dibantu Riza diduga meminta saham ke PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Advertisement