Liputan6.com, Jakarta - Imigrasi kelas 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam setahun terakhir menerima ratusan laporan dari masyarakat terhadap warga negara asing yang diduga terlibat penyalahgunaan izin tinggal. Â
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (wasdakim) kantor Imigrasi Mataram, Agung Wibowo menjelaskan, laporan tersebut diperoleh dari masyarakat yang melapor secara langsung ke kantor Imigrasi dan juga melalui telepon seluler.
"Setiap harinya kami menerima sedikitnya 5 laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Jadi total laporan dalam setahun sekitar 320," ujar Agung Wibowo pada Liputan6.com, di Mataram, Kamis (31/12/2015).
Baca Juga
Agung menjelaskan, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pihaknya mengedapankan asas praduga tak bersalah. Juga melakukan pendalaman sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika orang asing yang dilaporkan tersebut terbukti memenuhi unsur pelanggaran, kata Agung, maka Imigrasi Mataram akan langsung menahan dokumen negara atau paspor mereka untuk proses penyidikan hingga pendeportasian.
Hasilnya, dari 320 laporan yang diterima, puluhan WNA terbukti terlibat pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal seperti menggunakan visa wisata untuk bekerja, dan tinggal melebihi batas waktu yang diberikan atau overstay.
"Dari laporan yang kami dalami, sekitar 276 tidak memenuhi unsur pelanggaran keimigrasian. Sebanyak 44 WNA saja yang terbukti dan semuanya telah kami berikan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian," kata dia.
Dia manambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan masyarakat dan instansi lain untuk meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah Lombok, mengingat saat ini Pulau Lombok menjadi destinasi wisata yang diminati wisatawan asing.
"Dengan banyaknya wisatawan asing yang masuk, maka kami akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan mereka (orang asing) selama di Lombok," pungkas Agung.