Imigrasi Mataram Deportasi 44 WNA Sepanjang 2015

Hampir seluruh WNA yang dideportasi terlibat penyalahgunaan izin tinggal yaitu penggunaan visa wisata untuk bekerja

oleh Hans Bahanan diperbarui 23 Des 2015, 02:18 WIB
Diterbitkan 23 Des 2015, 02:18 WIB
Jangan Panik! Begini Caranya Kalau Paspor Hilang di Luar Negeri
Kalau kehilangan paspor di luar negeri, cara-cara ini yang harus kamu tempuh.

Liputan6.com, Mataram - Kantor imigrasi kelas 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeportasi 44 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2015.

20 WNA diantaranya berasal dari Malaysia dan Australia.

"Tingkat pelanggaran keimigrasian sejak Januari hingga Desember 2015 didominasi wisatawan Australia dengan jumlah 11 orang dan Malaysia 10 orang," ujar Kepala kantor imigrasi kelas 1 Mataram, Hasanudin melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Agung Wibowo, Selasa (22/12/2015).

Agung menjelaskan, hampir seluruh WNA yang dideportasi terlibat penyalahgunaan izin tinggal yaitu penggunaan visa wisata untuk bekerja seperti menjadi instruktur diving, dan bekerja pada perusahaan yang tidak memiliki izin resmi.

Tak hanya itu, beberapa WNA juga membuka usaha penginapan dan tempat hiburan dengan menggunakan visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Ini seperti yang dilakukan 2 wisatawan asal Amerika Serikat dan Inggris.


"2 WN Amerika itu membuka penginapan 10 kamar di kawasan Pantai Kuta menggunakan visa kunjungan wisata. Sedangkan WN Inggris diketahui sebagai pemilik dan bekerja sebagai pengawas di sebuah cafe dengan menggunakan Kitas lanjut usia," kata dia.  

Agung menambah, dari hasil pemeriksaan, diketahui banyak warga asing yang ingin berinvestasi di Lombok tetapi enggan mengurus izin tinggal dan mengabaikan aturan imigrasi dengan menggunakan visa yang mereka miliki karena pengaruh sponsor atau orang yang menjamin keberadaan mereka.

Karena itu, selain menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Imigrasi Mataram juga akan menindak para penjamin (sponsor) yang terbukti memberikan peluang kepada warga asing menyalahi aturan undang-undang keimigrasian.

"Mereka sebenarnya ingin mengikuti aturan namun mereka bertemu dengan orang yang salah dan terkesan disuruh melanggar," kata Agung.

"Kami tidak melarang WNA berinvestasi. Kami malah sangat mendukung, asalkan mengikuti aturan keimigrasian. Jika mereka melanggar, kami akan langsung tindak. Itu semua demi menjaga kedaulatan negara," tegas Agung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya