Imigrasi Jaksel Tahan Dokter Chiropractic asal Inggris

Dokter asing tersebut diamankan dari tempat praktiknya di Klinik Chiropractic First cabang Kota Kasablanka (Kokas), Tebet, Jakarta Selatan.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 07 Jan 2016, 23:43 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2016, 23:43 WIB
20160107-Buntut Kematian, Dinkes DKI dan Polda Segel Chiropractic First di FX Senayan-Jakarta
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamati klinik Chiropractic First di FX Senayan, Jakarta, Kamis (7/1). Dinkes DKI bersama Polda Metro Jaya menyegel sejumlah cabang klinik Chiropractic First yang diduga melakukan malapraktik. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan membenarkan, pihaknya telah menahan salah satu dokter asing yang praktik di Chiropractic First.

Penahanan itu dilakukan lantaran salah satu kliniknya yang berlokasi di Pondok Indal Mall 1, tengah tersandung kasus malapraktik.

Dokter asing tersebut diamankan dari tempat praktiknya di Klinik Chiropractic First cabang Kota Kasablanka (Kokas), Tebet, Jakarta Selatan. Diketahui lebih lanjut, dokter tersebut warga negara Inggris.

"Betul mas (sudah ditahan di Imigrasi Jakarta Selatan). Dari klinik Kokas. Warga negara Inggris, untuk namanya mohon maaf saya tidak bisa saya kasih tahu," ujar Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswara lewat pesan singkatnya, Kamis (7/1/2016).

Dokter tersebut ditahan karena memiliki masalah keimigrasian. Salah satunya adalah menyalahgunakan izin tinggal.

"Dugaan melakukan pelanggaran bekerja tapi dengan izin tinggal kunjungan. Tadi itu hasil operasi bersama dengan kantor Dinas Kesehatan," ungkap Cucu.

Hingga saat ini, pihak Imigrasi Jakarta Selatan belum dapat menentukan langkah yang akan diambil ke depannya. Mereka masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami perlu dalami dulu. Jika dari hasil pemeriksaan diperlukan koordinasi dengan pihak kepolisian, tentunya akan kita lakukan," urai Cucu

Selain menyalahgunakan izin tinggal, ternyata dokter tersebut tidak dapat menunjukkan identitasnya saat operasi dilakukan.

"Sebetulnya alasan penahanan adalah karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan paspor. Melanggar Pasal 116 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Cucu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya