Liputan6.com, Tomohon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, mengganjar mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson 'Epe' Rumajar dengan hukuman 4,5 tahun. Epe terbukti melakukan tindak korupsi APBD Kota Tomohon pada 2009-2010 baik secara pribadi maupun bersama-sama sebesar Rp 70 miliar.
Epe juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta, subsidair kurungan 2 bulan. Dia pun harus mengganti yang negara Rp 19,478 miliar.
Putusan majelis hakim yang dipimpin Aminal Umam itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Juga
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha mengatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Jaksa akan bersikap setelah 7 hari.
"Karena tuntutan kami 10 tahun. Ini juga kan belum putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Budi, usai sidang di Pengadilan Tipikor Manado, Jumat (8/1/2016).
Sementara, Epe menyatakan menerima putusan itu. Hanya saja, dia meminta KPK untuk mengusut aliran dana lainnya sebesar Rp 51 miliar ke pihak lain.
Sebelumnya, jaksa menuntut Epe dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 53 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Advertisement