Lagi, Majelis Hakim PN Pekanbaru Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Zainul Bahri tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana yang didakwa JPU, baik secara primair maupun dakwaan subsidair.

oleh M Syukur diperbarui 05 Jan 2016, 23:16 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2016, 23:16 WIB
Palu Sidang
Palu Sidang

Liputan6.com, Pekanbaru - Lagi-lagi, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan terdakwa korupsi. Hakimnya masih sama, yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Pekanbaru, Riau.

Selasa petang, pria yang akrab disapa Pudjo itu menjatuhkan vonis bebas kepada Zainul Bahri (47), mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi docking kapal PT Pelindo I Cabang Dumai.

Menurut Pudjo dalam amar putusannya, Zainul Bahri tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana yang didakwa JPU, baik secara primair maupun dakwaan subsidair.

"Membebaskan terdakwa Zainul Bahri dari segala tuntutan JPU. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan. Memperbaiki nama baik terdakwa Zainul Bahri dan mengembalikan seluruh barang milik terdakwa yang sempat disita," tegas Pudjo, Selasa (5/1/2016).

Sementara itu terdakwa lainnya, Hartono yang merupakan Kepala UGK PT Pelindo I Medan, juga mendapat keringanan. Menurut majelis hakim, Hortono tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Hanya saja, Hartono dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hartono dengan pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 1 bulan penjara," lanjut Pudjo.

Bukan yang Pertama

Menanggapi putusan tersebut, JPU Hendarsyah dari Kejari Dumai menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh JPU. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, atau subsider 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti. Terdakwa Hartono, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 583.264.000 atau subsidair 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Zainul, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 800 juta atau subsidair 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Pudjo pernah membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi, yakni Niwen Khairiyah, Arifin Ahmad, Yusri, dan Deki Pramana. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan bahan bakar minyak (BBM), bersama terdakwa lainnya Achmad Mahbub dan Du Nun alias Aguan alias A Nun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya