Terdakwa Kabur, Sidang Korupsi Terminal Barang Tetap Digelar

Nasir kabur saat kasus ini masih dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Dumai.

oleh M Syukur diperbarui 06 Jan 2016, 11:28 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2016, 11:28 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Riau - Sidang kasus korupsi pembangunan terminal barang Kota Dumai, Riau berlangsung tanpa kehadiran terdakwa atau inabsentia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang berlangsung inabsentia lantaran sang terdakwa Tengku Muhammad Nasir melarikan diri sebelum menghadapi peradilan.

Mantan Kepala UPT Terminal Barang di Dinas Perhubungan Kota Dumai itu masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Nasir kabur saat kasus ini masih dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Dumai.

Atas kejadian ini, majelis hakim yang diketuai Yuzaida memilih melanjutkan sidang tanpa kehadiran Nasir. Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Hendarsyah.

"Setelah membaca dan menimbang bahwa terdakwa 3 kali tidak hadir persidangan, kami menetapkan dakwaan terdakwa T Muhammad Nasir langsung dibacakan," tegas Yuzaida, sebelum sidang dimulai, Selasa 5 Januari 2015.

Sebelumnya, Hendarsyah menyebutkan jaksa telah memanggil Nasir secara patut sebanyak 3 kali. Namun, terdakwa tidak pernah mengindahkan panggilan Kejari Dumai.

"Sebelumnya kami telah memanggil terdakwa dan menyuratinya. Tiga kali tidak pernah hadir ke persidangan," ungkap Hendarsyah.

Selain pemanggilan, proses penjemputan ke alamat yang bersangkutan di Dumai dilakukan. Tapi tidak membuahkan hasil. Bahkan pihak Kejari Dumai juga telah mengumumkan di media masa terkait pemanggilan terdakwa tersebut.

Pada kasus ini, Nasir tak sendirian. Ada 2 terdakwa lainnya Taufik Ibrahim selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Dumai, dan Acontina selaku Mantan Bendahara Dinas Perhubungan Dumai.

Keduanya nama tersebut telah divonis bersalah penjara secara berurutan masing-masing 5 tahun 6 bulan, dan satu tahun penjara. Pada kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

Terdakwa Nasir dalam kasus ini dijerat pasal berlapis, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya