Namanya Disebut dalam Kasus Korupsi Haji, Ini Reaksi Hasrul Azwar

Meski pernah menjadi orang dekat Suryadharma Ali‎, kata hasrul, kedekatakan hanya sebatas pimpinan pengurus partai.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Jan 2016, 02:19 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2016, 02:19 WIB
 Hasrul Azwar
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Nama anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar‎ disebut oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menerima uang terkait pemondokan haji dalam vonis terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Menanggapi hal tersebut, Hasrul mengaku terkejut namanya disebut oleh majelis hakim Tipikor. ‎Meski demikian, ia mengaku tak masalah namanya diseret dalam korupsi mantan Ketua Umum PPP tersebut.

"Saya benar, justru itu saya terkejut kaget‎ mendengarnya. Silakan saja, kita hormati. Enggak ada masalah," kata Hasrul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Anggota Komisi III DPR ini pun menyarankan, agar menanyakan dugaan keterkaitan dirinya dalam korupsi dana haji.

Meski pun dalam kasus haji dirinya menjadi anggota Komisi VIII DPR, yang tak lain adalah mitra kerja Kementerian Agama‎, ia yakin tak terlibat dalam kasus korupsi haji.


"Ya yang tahu itu kan majelis hakim‎. Saya memang ditugaskan di Komisi VIII ketika itu, dan itu seluruh fraksi di Komisi VIII bukan hanya saya sendiri. Enggak tahu," ujar dia.

Meski pernah menjadi orang dekat Suryadharma Ali‎, kata hasrul, kedekatakan tersebut hanya sebatas pimpinan pengurus partai. Ia kembali menegaskan, dirinya tidak merasa menerima aliran dana haji, seperti yang disebutkan majelis hakim Tipikor.

"Ya kan karena posisi beliau (Suryadharma Ali) ketua umum (PPP) dan saya wakil ketua umum. Tapi saya enggak tahu itu (korupsi dana haji). Insya Allah saya tidak ada terlibat, entah kalau evaluasi lain," tandas Hasrul.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya