Terbukti Korupsi Haji, Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis Suryadharma Ali ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menginginkan mantan Ketua Umum PPP itu divonis 11 tahun penjara.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Jan 2016, 22:53 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2016, 22:53 WIB
20151223-Sidang tuntutan SDA-Jakarta
Suasana sidang tuntutan Suryadharma Ali terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2011-2013, Jakarta, Rabu (23/12/2015). SDA dituntut 11 tahun denda 750 juta subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) Suryadharma Ali. Selain hukuman badan, mantan Menteri Agama ini juga dikenakan hukuman denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2016).

Hakim menilai, pelanggaran yang dilakukan mantan Ketua Umum PPP ini di antaranya penunjukan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPlH) dan pengelolaan DOM tahun 2011-2013.

Dari perbuatannya tersebut, Suryadharma terbukti mendapat keuntungan mencapai Rp 1.821.698.840. Hal inilah yang membuat hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar nilai keuntungannya tadi.

"Jika dia tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita senilai dengan yang dibebankan. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun," kata hakim.

Vonis Lebih Ringan

Vonis Suryadharma Ali ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menginginkan mantan Ketua Umum PPP itu divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar pria yang akrab disapa SDA itu membayar ganti rugi atas kerugian negara sebesar Rp 2,325 miliar. Serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman.

Namun hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang terkait pencabutan hak politiknya. Menurut hakim, pidana yang dijatuhkan pada Suryadharma Ali telah pantas.

"Menurut majelis hakim, tidak perlu lagi dikenakan lagi (pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik)," pungkas Hakim.

Menanggapi putusan ini, baik pihak Suryadharma Ali maupun Jaksa KPK tidak langsung menyatakan banding atau menerima. Mereka sama-sama meminta waktu kepada hakim untuk berpikir.

"Majelis hakim yang saya muliakan. Setelah saya simak secara seksama pertimbangan hukum yang disampaikan sampai dengan putusan yang telah ditetapkan, izinkan saya berpendapat apa yang disampaikan sama sekali tidak mempertimbangkan fatka-fakta yang terjadi dalam pengadilan yang kita selenggarakan atas nama Tuhan, berikan saya kesempatan untuk pikir-pikir bersama penasihat hukum saya untuk pikir langkah kita ke depan," kata SDA menanggapi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya