Liputan6.com, Jakarta - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri kembali menangkap 1 orang terduga kelompok radikal. Terduga ditangkap pada Minggu 17 Januari 2016 di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat diketahui berinisial DN.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Charliyan mengatakan, penangkapan DN terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal.
"DN (warga yang ditangkap) dari Cipacing, atas dasar senjata api," kata Anton di kompleks Mabes Polri, Senin (17/1/2016).
Baca Juga
Anton menambahkan, penangkapan DN ini merupakan pengembangan dari terduga kelompok radikal yang ditangkap di Bekasi, Rawa Lumbu, tak lama setelah insiden bom bunuh diri dan penembakan di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"DN ditangkap terkait dengan Bekasi," sambung dia.
Artinya, kata Anton, hingga kini sudah ada 13 anggota kelompok radikal yang diamankan oleh Densus 88 Antiteror Polri di beberapa tempat yang berbeda. Diantaranya di Cirebon, Indramayu, Bekasi, dan Balikpapan.
"Sementara baru 13 orang tambahan satu orang itu DN," ucap Anton.
Cipacing sejak dulu dikenal sebagai daerah pengrajin senapan. Keahlian itu, seperti sudah turun temurun didapatkan dari para orangtuanya.