Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara Novel Baswedan menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bermaksud menyampaikan kepada pimpinan KPK ihwal perkembangan perkara kliennya yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Menurut salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian, pimpinan KPK yang saat ini diketuai oleh Agus Rahardjo Cs telah berkomitmen membantu perkara penyidik senior KPK itu agar tidak sampai ke pengadilan.
Baca Juga
"Pimpinan KPK komit melaksanakan segala upaya," ujar Saor Siagian di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Advertisement
Dia menjelaskan, jika perkara yang menjerat kliennya ini tidak segera dihentikan, hal tersebut dapat berpengaruh pada kinerja KPK. Mengingat Novel saat ini tengah menjadi Kepala Satgas sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK.
Baca Juga
Kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet 2004 di Bengkulu yang menjerat Novel ini juga dianggap sebagai salah satu bentuk kriminalisasi. Dan hal ini tentu tidak akan baik bagi hubungan KPK dan Polri yang belakangan mulai kondusif.
"Menurut kami ini penuh kriminalisasi. Karena kasus ini sudah terjadi 12 tahun lalu. Ini pencederaan bukan saja kepada KPK, tapi juga kepada kepolisian," kata Saor.
Novel Sempat Ditangkap
Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah melimpahkan perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Penyidik senior KPK ini juga sudah dikirimi surat dakwaan dan akan segera duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa.
Kasus Novel mencuat sekitar tahun 2012 atau tidak lama setelah KPK menetapkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi Simulator SIM. Tim Polri saat itu hendak menangkap Novel di KPK. Namun, Presiden SBY kala itu memerintahkan agar penyidikan kasus Novel ditunda.
Tiga tahun berjalan atau pada 2015, kasus Novel kembali mencuat ketika KPK menetapkan Budi Gunawan yang menjabat Kepala Lemdikpol saat itu sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Novel ditangkap di rumahnya di Kepala Gading, Jakarta Utara, 1 Mei 2015.
Novel sempat akan ditahan, namun akhirnya dilepas karena jaminan pimpinan KPK saat itu. Awal 2016 publik kembali dikejutkan dengan fakta bahwa kasus ini sudah dilimpahkan Kejari Bengkulu kepada PN Bengkulu untuk disidangkan.