Ahok Izinkan PKL Jualan di Trotoar dan JPO, Asal...

Bukan berarti PKL yang terdaftar bisa berjualan di sembarang tempat. Mereka tetap harus menaati peraturan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 02 Feb 2016, 15:12 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2016, 15:12 WIB
20160114-gubernur-jakarta-ahok silat
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sedang merancang desain baru trotoar yang akan diterapkan di Jakarta. Pada desain baru itu, Ahok memperbolehkan para pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar.

"PKL memang harusnya di trotoar. Tapi harus terdaftar di Bank DKI," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Tak hanya itu, revitalisasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) juga harus berorientasi untuk PKL. Sehingga bila warga sewaktu-waktu butuh sesuatu, bisa langsung membeli melalui PKL itu.


"Mungkin saya salah, tapi saya maunya gini, nanti bisa JPO Transjakarta bentuknya lantai 2. Setelah orang turun dari bus, dia mau turun ke bawah pas lagi haus tinggal beli di PKL yang jualan di situ," kata Ahok.

Namun bukan berarti PKL yang terdaftar bisa berjualan di sembarang tempat. Mereka tetap harus menaati peraturan termasuk lokasi jualan yang telah ditentukan.

"Kalau nggak nurut, tetap kita angkut. Jadi kita angkut yang bandel aja. Yang nurut-nurut mah kita belai-belai aja, kasih duit malahan, kasih modal kerja," ujar Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya