Pemerintah Pastikan Aset Eks Gafatar Tak Disita, Hanya Dibekukan

Aset tersebut akan dikembalikan pada mereka yang berhak, tapi hingga saat ini berstatus dibekukan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Feb 2016, 22:47 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2016, 22:47 WIB
20160203-MUI Keluarkan Fatwa Sesat Bagi Gafatar
Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin (tengah) saat memberi keterangan pers terkait fatwa tentang organisasi Gafatar di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (3/2). Putusan MUI Pusat, telah melalui tahap kajian yang cukup lama dan menyeluruh. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Aset-aset eks pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sampai hari ini berada di dalam perlindungan pemerintah. Aset tersebut akan dikembalikan pada mereka yang berhak, tapi hingga saat ini berstatus dibekukan.

"Jadi kita kelola, kita tidak bisa menghapuskan atau menghilangkan keberhakan atas tanahnya itu," tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

"Yang pasti adalah bahwa itu tidak bisa kemudian jadi alasan tiba-tiba kehilangan haknya. Negara menjamin itu," imbuh dia.

Pengawasan terhadap aset tanah milik eks Gafatar itu akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Barat. Ferry menuturkan tidak ada batas waktu dalam pembekuan.

"Ya sampai selesai inilah. Sehingga kalau suatu saat kembali, tanah dia masih ada," tutur menteri dari Partai Nasdem ini.

 

Pemerintah sebelumnya merelokasi ribuan warga eks kelompok Gafatar dari Mempawah, Kalimantan Barat. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin mereka dapat pulang ke daerah asalnya. Untuk menjamin hal tersebut, pihaknya telah mengirim telegram kepada gubernur, bupati dan wali kota di daerah tempat eks Gafatar berasal.

"Pemulangan melalui TNI dari penampungan sementara di tempat terpadu, bukan tahap akhir penyelesaian. Justru awal dari bagaimana proses ke depan," kata Tjahjo usai rapat koordinasi dengan Menko PMK Puan Maharani di kantornya, Jakarta, Selasa 2 Februari 2016.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengeluarkan fatwa untuk aliran yang dipercaya anggota Gafatar bahwa aliran mereka adalah sesat sekaligus menyesatkan. "Fatwanya, aliran Gafatar sesat dan menyesatkan," ujar Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jakarta, Rabu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya