3 Rekomendasi MUI untuk Eks Anggota Gafatar

MUI mengeluarkan fatwa sesat dan menyesatkan kepada Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Feb 2016, 14:54 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2016, 14:54 WIB
20160203-MUI Keluarkan Fatwa Sesat Bagi Gafatar
Ketum MUI Ma'ruf Amin (kedua kanan), Ketua Bidang Fatwa Khuzaimah T. Yanggo (kiri), Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin (kedua kiri), dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam Sholeh (kanan) saat menggelar konpers di Jakarta, (3/2). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat dan menyesatkan kepada Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Tak cuma fatwa, MUI juga mengeluarkan rekomendasi terhadap eks anggota Gafatar.

Rekomendasi pertama, kata Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin, agar para ulama memberikan pembinaan dan pembimbingan terhadap para pengurus, pengikut, dan simpatisan eks Gafatar supaya kembali ke ajaran Islam.

"Mengingatkan umat Islam untuk mempertinggi kewaspadaan agar tidak terpengaruh oleh aliran sesat," ucap Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Kedua, MUI meminta Pemerintah tetap menjamin hak keperdataan dari para eks Gafatar itu. Termasuk soal hak kepemilikan atas aset dan properti.

Ketiga, masyarakat dan umat Islam diimbau menerima kembali para eks Gafatar yang bertobat dan kembali ke ajaran Islam agar bisa menjadi bagian d‎ari Islam.

"Terakhir, kami meminta masyarakat senantiasa mengawasi penyebaran ajaran menyimpang dan melaporkan kepada yang berwenang serta tidak anarkis," tutup Ma'ruf.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya