Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan bersaksi dalam sidang kasus korupsi UPS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana rupanya tidak mau melewatkan momen itu. Lulung akan datang menemani Ahok selama persidangan berlangsung.
Kedatangan Lulung bukan yang pertama di Pengadilan Tipikor. Minggu lalu, dia juga bersaksi untuk kasus yang sama. Untuk hari ini, dia pun datang tidak sendiri tapi bersama anggota DPRD DKI Jakarta lainnya.
"Saya datang berempat sebagai warga negara saja," kata Lulung saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/2/2016)
Selain menemani Ahok selama persidangan, Lulung juga ingin memastikan Ahok memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya. Sehingga kasus korupsi UPS ini benar-benar terang.
"Saya akan datang dan saya mau melihat kejujuran dari Ahok," kata politikus PPP itu.
Kata Lulung, hakim harus bebas dan independen. Sehingga dia yakin hakim akan memutuskan siapa yang jadi terdakwa dan bersalah.
Ahok menjadi saksi terdakwa mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman.
Baca Juga
Alex didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.
Dia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, serta Ratih Widya Astuti.
Tidak hanya itu, terdapat juga nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan, dan juga Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah, yang didakwa bersama dengan Alex turut melakukan korupsi.
Menurut Jaksa, perbuatan Alex sebagai pejabat pembuat komitmen telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dengan menggelembungan harga dalam pengadaan UPS. Serta melakukan penunjukkan langsung dalam proses lelangnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 81.433.496.225.
Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.