Wakil Ketua DPR: Pembubaran DPD Harus Lewat Amandemen UUD 1945

Selama ini DPD dinilai tidak bisa membuat keputusan yang substantif. Dia mencontohkan, kewenangan DPD selama ini hanya bersifat usulan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Feb 2016, 13:58 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2016, 13:58 WIB
Irman Gusman Resmikan Poliklinik DPD RI
Ketua DPD RI Irman Gusman meresmikan Poliklinik DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/01/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipelopori oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus menuai pro dan kontra di Senayan.  

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, keberadaan DPD tidak bisa begitu saja dihilangkan karena, kalaupun harus dihilangkan tentu harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pembubaran DPD harus melalui revisi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, karena DPD itu ada dalamnya. Kalau kita menghilangkan salah satu institusi, tentunya juga harus ada dasar hukumnya," ungkap Agus Hermanto di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Agus mempersilakan keinginan PKB mau melakukan amandemen UUD 1945. Sebab hal itu hak politik PKB sehingga, wacana semacam itu belum bisa ditarik kesimpulan karena wacana mungkin setiap orang berbeda.

"Kalau memang harus ditiadakan ya harus diamandemen dulu. Kalau tidak, ya tidak bisa. Jadi amandemen dulu baru bisa dibubarkan," ujar Politikus Partai Demokrat itu.


Sekjen PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, terkait usulan penghapusan DPD, sebenarnya masih ada kesempatan untuk mempertahankan DPD.

Asalkan, kata Karding, ada penambahan kewenangan yang signifikan bagi badan tersebut untuk mengambil keputusan.

"Bila ternyata tetap tidak ada, PKB tentu akan tetap merekomendasikan DPD untuk dihilangkan," ujar Karding.

Karding menilai, selama ini DPD dinilai tidak bisa membuat keputusan yang substantif. Dia mencontohkan, kewenangan DPD selama ini hanya bersifat usulan.

DPD juga tidak bisa merancang undang-undang atau menyetujui anggaran. Bila memanggil menteri, katanya, hasil pertemuan tidak bisa dijadikan bahan untuk dibuat undang-undang. Sementara bila kunjungan ke daerah, DPD tidak bisa menyetujui anggaran.

"Dalam hal ini posisi PKB di tengah, kalau misalnya partai yang ada di MPR mengusulkan ada penambahan wewenang, kami dorong sekalian. Tetapi kalau masih tetap sama, lebih baik dihilangkan," ujar Karding.

Karena itu, menurut Karding, rekomendasi mengenai penghilangan DPD ini telah menjadi mandat hasil mukernas.

"Hasil tersebut selanjutnya akan kita bawa ke MPR untuk dikelola proses politiknya," Karding menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya