5 Penegak Hukum Dicokok KPK Terkait Kasus Suap

Penangkapan Kasubdit Kasasi dan PK MA berinisial ATS membuat daftar panjang kasus suap yang menjerat penegak hukum.

oleh Muhammad Ali diperbarui 13 Feb 2016, 19:07 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2016, 19:07 WIB
20160213-Gedung KPK-Jakarta
Bagian depan Gedung KPK (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - KPK telah menangkap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) berinisial ATS (sebelumnya disebut AS). Selain itu, lembaga antirasuah itu juga menggelandang 5 orang lainnya ke kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ATS tersebut menambah daftar panjang para penegak hukum yang dicokok oleh KPK. Sebelumnya ada beberapa para 'wakil tuhan' yang juga terjerat hukum, khususnya dugaan kasus suap. Bahkan di antara mereka sudah ada yang divonis oleh pengadilan Tipikor, Jakarta.

Siapa saja mereka yang terjerat kasus hukum? Berikut ini ulasannya:

1. Akil Mochtar

Eks Ketua MK Akil Mochtar jelang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/10/2015). Akil menjadi saksi persidangan Bupati Empat Lawang Budi Antoni terkait kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya pada Rabu 2 Oktober 2013 lalu. Dia diduga terlibat suap dalam penanganan gugatan Pilkada Kabupaten Gunung Mas,Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

KPK juga menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka. Kelima orang itu salah satunya Chairun Nisa, anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, seorang pengusaha bernama Tubagus Chaeri Wardana yang tak lain adalah adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Akil Mochtar divonis seumur hidup. Dia dinilai terbukti menerima uang lebih dari Rp 57 miliar dan US$ 500 ribu selama menjadi hakim konstitusi.

Vonis itu dijatuhkan setelah hakim menganggap Akil selaku Ketua MK telah menodai lembaga tinggi negara, yang merupakan benteng terakhir penegakan hukum, serta runtuhnya wibawa MK di hadapan masyarakat.

Akil langsung melakukan kasasi ke MA. Namun langkahnya kandas setelah Majelis hakim MA yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar menolaknya.

Artidjo mengatakan, permohonan kasasi Akil tak bisa dipenuhi karena dia melakukan korupsi saat menjabat hakim konstitusi.

PTUN Medan

20151217-Sidang Vonis Ketua PTUN Medan-Jakarta-Helmi Afandi
Terdakwa Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro divonis Hakim dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Tripeni terbukti menerima suap dari OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

KPK menangkap 5 orang di Medan, Sumatera Utara. Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting,‎ panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Kurang dari 24 jam kemudian, usai pemeriksaan secara intensif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.

‎Uang sebanyak US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum di PTUN Medan tersebut. Pada perkembangannya, uang itu diberikan untuk memuluskan putusan gugatan Pemprov Sumut yang ditangani PTUN Medan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS terkait kasus yang ditanganinya.

Kasubdit Kasasi dan PK MA

20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

KPK kembali mencokok penegak hukum. Kali ini Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) berinisial ATS (sebelumnya disebut AS) yang ditangkap. Dia digelandang ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk diperiksa terkait dugaan kasus suap.

Dia ditangkap KPK pada Jumat 12 Februari 2016 malam. Selain ATS, KPK juga mencokok 5 orang lainnya. Mereka adalah pengusaha berinisial I, pengacara inisial A, seorang staf berinisial S, sopir berinisial S, dan B seorang petugas keamanan.

Dalam penangkapan itu, KPK juga mengamankan 2 mobil. Toyota Camry warna perak serta Honda Mobilio warna putih. Dua kendaraan itu kini terparkir di basement KPK. Namun dari gambar yang diperoleh awak media, tak ada pelat nomor polisi di kedua mobil tersebut.

Selain mobil, uang ratusan rupiah juga ikut disita dalam penangkapan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, uang itu diduga digunakan untuk menyuap seseorang yang diduga kasubdit itu. Tujuannya, untuk mengamankan sebuah kasus yang tengah ditangani hakim tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya