Liputan6.com, Jakarta - Kantor PT Hotel Indonesia Natour di Menara BCA, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat diperiksa jaksa penyelidik Kejaksaan Agung hari ini. Pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran kontrak yang dilakukan PT Grand Indonesia.
Komisaris PT Hotel Indonesia Natour Michael Umas membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, kantornya diperiksa jaksa penyidik sekitar pukul 15.00 WIB.
"Saya ditelepon sama sekretaris di kantor saya, bahwa ada 6 penyidik yang datang ke sana," kata Michael saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Michael menjelaskan, jaksa menyita sejumlah dokumen dari kantornya. Tetapi ia tidak mengetahui detail berapa banyak dokumen yang disita. Yang pasti, dokumen yang disita Kejaksaan tentunya terkait dengan kasus tersebut.
"Tapi kan prinsipnya direksi kita, karena baru semua kita kooperatif saja, apa pun permintaan kejaksaan," kata dia.
Terkait perkembangan kasus tersebut, Michael mengaku tidak tahu persis. Namun pada Senin 15 Februari lalu, Kejagung telah memeriksa Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour.
"Kemarin sudah dipanggil kejaksaan dirut saya. Yang jelas semua keterangan sudah diberikan ke Kejaksaan. Yang pasti terkait Built, Operate, Transfer (BOT) nya ini," terang Michael.
Negara berpotensi dirugikan triliunan rupiah akibat murahnya sewa dan pelanggaran kontrak yang diduga dilakukan pengelola Hotel Indonesia dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia, yaitu PT Grand Indonesia, anak usaha PT Cipta Karya Bumi Indah.
Baca Juga
PT Cipta Karya Bumi ditunjuk sebagai pengelola Hotel Indonesia sejak memenangi tender Build, Operate, Transfer (BOT) Hotel Indonesia pada 2002.
Kerja sama operasi pengelolaan Hotel Indonesia diteken BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN), sebagai perwakilan pemerintah, dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia pada 13 Mei 2004.
PT Grand Indonesia dibentuk PT Cipta Karya Bumi untuk mengelola bisnis bersama Hotel Indonesia.
Komisaris PT Hotel Indonesia Natour, Michael Umbas sebelumnya mengaku ada ada beberapa fakta janggal yang didapatinya, sejak duduk sebagai komisaris PT HIN pada November 2015.
Dalam kontrak BOT yang diteken PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI) atau PT Grand Indonesia (GI), disepakati 4 objek fisik bangunan di atas tanah negara HGB yang diterbitkan atas nama PT GI yakni:
1. Hotel Bintang 5 (42.815 m2)
2. Pusat perbelanjaan I (80.000 m2)
3. Pusat perbelanjaan II (90.000 m2)
4. Fasilitas parkir (175.000m2)
Namun dalam berita acara penyelesaian pekerjaan tertanggal 11 Maret 2009, ternyata ada tambahan bangunan yakni gedung perkantoran Menara BCA dan apartemen Kempinski, di mana kedua bangunan ini tidak tercantum dalam perjanjian BOT dan belum diperhitungkan besaran kompensasi ke PT HIN.
Kondisi ini menyebabkan PT HIN kehilangan memperoleh kompensasi yang lebih besar dari penambahan 2 bangunan yang dikomersilkan tersebut.