Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Kelurahan Pejagalan mulai menyebarkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada warga yang bermukim di RW 05, Kalijodo.
Baca Juga
Pantauan Liputan6.com di lokasi, sebagian warga mulai tampak berkemas. Sebagian lainnya ada yang beraktivitas seperti biasa, berbincang dengan tetangga atau sekedar menyeruput kopi.
Ada juga pemilik warung yang mulai mengemas seluruh barang yang ada di dalam bangunan yang selama ini dia tempati.
Advertisement
Barang-barang tersebut tampak dikemas dalam plastik besar hitam dan kardus. Tidak hanya pakaian dan alat dapur, terlihat seorang bapak sedang mendorong gerobak berisikan mesin cuci. Ada pula terlihat berlari dari sorot kamera sambil menenteng sapu.
Pantauan Liputan6.com, Surat Peringatan itu dibagikan kepada tiap-tiap rumah. Ada juga selebaran berisi pengumuman sosialisasi rencana penertiban wilayah tersebut.
"Semua warga yang ada di sini kita berikan (SP 1). Kita harap masyarakat punya kesadaran untuk membongkar bangunannya sendiri," kata dia di Kalijodo, Kamis (17/2/2016).
Peringatan pertama ini mulai efektif hingga 7 hari nanti. "Isinya, pemilik bangunan diminta untuk membongkar bangunannya sendiri," kata Ichsan.
Setelah peringatan pertama, pemerintah akan mengeluarkan peringatan kedua yang berlaku 3x24 jam, dan terakhir surat peringatan ketiga yang berlaku 1x24 jam. Apabila pemberitahuan tersebut tidak kunjung digubris, maka pemerintah melakukan upaya pembongkaran paksa bangunan di Kalijodo.