Aparat Kelurahan Mulai Sebar Surat Peringatan ke Warga Kalijodo

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memberikan waktu 7x24 jam untuk SP 1 agar warga Kalijodo membongkar bangunannya sendiri.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Feb 2016, 11:14 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2016, 11:14 WIB
Kalijodo
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memberikan waktu 7x24 jam untuk SP 1 agar warga Kalijodo membongkar bangunannya sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kelurahan Pejagalan yang membawahi kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, mulai menyebar Surat Peringatan (SP) 1 kepada warga yang bermukim di Kalijodo.

Penyebaran khusus dilakukan di 5 RT yang ada di RW 5, yaitu RT 01, 03, 04, 05, dan 06. Pembagian surat dipimpin langsung Sekretaris Kelurahan Pejagalan, Ichsan, Kamis (18/2/2016).

Pembagian dimulai pada pukul 10.30 WIB. Ada 5 tim yang membagikan surat di masing-masing RT. Mereka dikawal ketat kepolisian dan tentara.

Pantauan Liputan6.com, Surat Peringatan itu dibagikan kepada tiap-tiap rumah. Ada juga selebaran berisi pengumuman sosialiasi rencana penertiban wilayah tersebut.

"Semua warga yang ada di sini kita berikan (SP 1). Kita harap masyarakat punya kesadaran untuk membongkar bangunannya sendiri," kata dia di Kalijodo, Kamis (17/2/2016).

Peringatan pertama ini mulai efektif hingga 7 hari nanti. "Isinya, pemilik bangunan diminta untuk membongkar bangunannya sendiri," kata Ichsan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya