Wakil Ketua MPR: LGBT Harus Ditentang Tapi Jangan Dikriminalisasi

Penganut LGBT jangan dikriminalisasi melainkan harus dibimbing agar kembali menjadi masyarakat pada umumnya

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Feb 2016, 12:54 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2016, 12:54 WIB
Hidayat Nur Wahid
(Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai, fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang kian marak di Indonesia harus ditentang. Selain tidak sesuai dengan norma agama, ini tidak sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kalau merujuk pada UU di Indonesia, terutama sila Pancasila, jelas sekali Pancasila sila pertama adalah Ketuhanan yang Maha Esa, jadi merujuk pada agama. Pasti agama tidak ada yang membolehkan," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Hidayat mengatakan UUD 1945 memang melindungi kebebasan berkumpul, berserikat dan mengekspresikan diri, namun bukan berarti bisa melegalkan dan liberalisasi LGBT.

"Nah kemudian UUD kita, kalau merujuknya di pasal HAM ada beberapa yang bisa dirujuk terkait dengan kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul, antidiskriminasi dan lain sebagainya. Itu memang ada tapi kemudian tidak untuk menghadirkan liberaliasasi dan legalisasi dari LGBT," papar dia.

Mantan Ketua MPR ini juga mengimbau para penganut LGBT tidak dikriminalisasi melainkan harus dibimbing agar kembali menjadi masyarakat pada umumnya yang heteroseksual. Untuk itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengimbau agar masyarakat tidak langsung berbuat anarkis melihat fenomena LGBT tersebut.

"Saya tidak sepakat kalau mereka dikriminalisasi, dan dilakukan tindakan kriminal. Untuk disembuhkan mereka untuk diajak ke jalan sebenarnya," Hidayat Nur Wahid menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya