Liputan6.com, Jakarta - Komunitas LGBTIQÂ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Intersex and Questioning) di Indonesia mulai mendapat perhatian dari masyarakat. Masyarakat pun menanggapinya dengan pro dan kontra.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, penyebaran LGBT kepada anak-anak sekolah di bawah umur merupakan sebuah tindakan melanggar hukum.
"Penyebaran LGBTIQ terhadap anak-anak di bawah umur itu jelas sebuah tindakan melanggar hukum karena anak-anak mestinya dilindungi. Seharusnya anak-anak diberikan pencerahan yang baik bukan justru malah diajak melakukan penyimpangan. Itu jelas suatu hal kejahatan luar biasa kepada manusia," kata Hidayat di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan masalah klaim dari pihak LGBTIQ, politisi PKS itu menegaskan sampai hari ini tidak ada hukum di Indonesia yang melegalkan praktik tersebut.
"Terkait masalah LGBTÂ dan klaim-klaim mereka, sampai hari ini jelas tidak ada hukum di Indonesia yang memberi ruang kepada penyimpangan-penyimpangan seksual maupun penyimpangan apa pun, itu hukumnya sudah ada," ucap Hidayat.
Hidayat mengimbau semua pihak dapat mengikuti aturan hukum yang telah ada. Pemerintah juga diminta untuk turut menegakkan hukum tersebut.
"Sebaiknya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada. Dan mestinya, pemerintah menegakkan aturan hukum yang sudah ada dan tidak malah memberi ruang adanya penyimpangan-penyimpangan terhadap hukum dengan dalih apapun," jelas Hidayat.
Komunitas LGBTIQ sebelumnya meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri memberi jaminan keamanan dan perlindungan‎ kepada setiap orang dan organisasi LGBTIQ di Indonesia. Permintaan ini disampaikan di Kantor YLBHI terkait sweeping, pengusiran paksa, dan kekerasan serta diskriminatif terhadap LGBTIQ di sejumlah daerah akhir-akhir ini.