Akankah Saipul Jamil Dihukum Kebiri?

Mensos Khofifah menjelaskan hukuman tambahan dengan mengkebiri ini, hanya dapat dilakukan jika ada pemberatan kasus di pengadilan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 23 Feb 2016, 09:11 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2016, 09:11 WIB
20160219-Saipul Jamil-YR
Artis dangdut Saipul Jamil dikawal ketat usai menjalani tes urine di Gedung Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Jumat (19/2).(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap laki-laki di bawah umur. Namun, menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pria yang karib disapa Ipul itu belum tentu dihukum kebiri.

"Ya kalau itu (kebiri) kan Perppu, Perppu itu komandannya Pak Jaksa Agung. Kalau Perppu soal kebiri kita sudah sejak awal, kalau pun itu diberlakukan kebiri, itu kan posisinya hukuman tambahan," ungkap Khofifah saat meninjau PSKW Mulya Jaya di Pasar Rebo Jakarta, Senin 22 Februari 2016.

Khofifah menjelaskan, hukuman tambahan dengan mengebiri ini, hanya dapat dilakukan jika ada pemberatan kasus di pengadilan.

"Proses pengadilannya di antaranya kita melihat, oh iya dia ini residivis predator misalnya atau korbannya sekian banyak, itu wilayah bagian dari pengadilan," ujar Khofifah.

Khofifah juga mengatakan, Kementerian Sosial juga memberikan pelayanan bagi korban paedofilia dengan terapi untuk menyembuhkan trauma. Penyembuhan trauma, kata dia, dipisahkan berdasarkan tingkatan umur remaja, dewasa, atau anak-anak.

"Di sini (PSKW Mulya Jaya) ada trauma healing, trauma konseling tapi ini untuk remaja dan dewasa. Kalau anak ada Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) di Pondok Bambu," kata Khofifah

Namun, lanjut Khofifah, bagi anak-anak yang terkait dengan pidana, maka akan ditempatkan di PSKW Mulya Jaya.

"Di sini (PSKW Mulya Jaya) karena ada kebutuhan koordinasi dengan tim kepolisian, jadi ada bedanya. Yang satu di Pondok Bambu itu lebih semacam SPPA UU dari Sistem Peradilan Pidana Anak," papar Khofifah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya