Polisi: Kondisi Saipul Jamil di Sel Santai, tapi...

Polisi menyatakan tak ada perlakuan khusus terhadap Saipul Jamil. Dia berada satu sel bersama 6 tahanan lainnya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Feb 2016, 07:04 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2016, 07:04 WIB
Saipul Jamil
Saipul Jamil menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/2/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly H Tifaona mengaku sudah menemui pedangdut Saipul Jamil yang ditahan di Mapolsek Kelapa Gading. Menurut dia, kondisi Saipul Jamil sehat.

Bahkan Saipul cenderung tenang dalam menghadapi masalah hukum yang kini menjeratnya. Ia Menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap remaja DS.

"Tadi ngobrol sama saya kondisi saat ini dia (Saipul) santai-santai saja, rileks-rileks saja," kata Kombes Bolly di Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).

Dia juga memastikan tidak ada perlakuan khusus dari anggotanya terhadap Saipul hanya karena yang bersangkutan sebagai public figure atau artis. Bolly menuturkan, pria yang akrab disapa Bang Ipul itu satu sel bersama 6 tahanan lainnya.

"Enggak ada perbedaan, tidak akan ada ya perbedaan perlakuan. Yang bersangkutan satu sel dengan penjahat lain. Satu sel itu ada 7 orang," ucap dia. 

Meski terlihat santai, kata Bolly, Saipul mengeluhkan banyaknya nyamuk di sel tahanan Mapolsek Kelapa Gading. Namun menurut dia, hal tersebut adalah wajar.

"Keluhannya banyak nyamuk," ucap Bolly.

Ia menuturkan, kedatangannya ke Mapolsek Kelapa Gading semata-mata juga untuk memastikan tersangka Saipul Jamil tidak mendapat intimidasi atau tekanan dari anggotanya.

"Saya ingin dengar langsung dari saudara Saipul Jamil, memastikan apakah mulai dari proses penangkapan sampai dengan penahanan ada tindakan anggota yang menyimpang. Dalam arti kekerasan, intimidasi atau tekanan-tekanan lain, dan dengan tegas yang bersangkutan menyatakan tidak ada," beber Bolly.

Penangguhan Penahanan

Bolly pun mempersilakan Ipul mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Tapi yang jelas, soal pengajuan penangguhan penahanan tidak selalu disetujui oleh penyidik. Dan penyetujuan atau penolakan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Tidak bisa diintervensi.

"Penangguhan itu diatur di dalam KUHAP dan itu merupakan hak tersangka, tetapi bukan kewajiban penyidik untuk menyetujui. Karena kami punya pertimbangan sendiri. Tetapi hak tersangka mengajukan permohonan penangguhan. Itu haknya mereka diatur di undang undang," jelas Bolly.

Ia juga menegaskan, penyidik memiliki alasan menahan bersangkutan. Penyidik juga sudah mengantongi bukti permulaan yang kuat. Apalagi kasus dugaan pencabulan ini menyita perhatian publik.

"Alat bukti itu rahasia dong. Sampai hari ini ditahan kan alat bukti cukup. Gila aja kami menahan orang bukti enggak cukup. Ya apalagi beliau public figure. Bukti kami ya rahasia kami," ucap Bolly.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya