Babak Baru Perang Intelektual Jessica Vs Polisi

Tim pengacara Jessica‎ meminta hakim menerima permohonan praperadilan ini.

oleh Oscar FerriAudrey Santoso diperbarui 24 Feb 2016, 00:08 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 00:08 WIB
20160223-Jessica Wongso Absen di Sidang Perdana Praperadilan -Jakarta
Suasana sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2). Dalam sidang ini, Jessica diwakili tim pengacaranya. (Liputan6.com/Imamnuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Perang intelektual antara penyidik Polda Metro Jaya dan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin memasuki babak baru. Sidang praperadilan Jessica untuk melawan penyidik dimulai.

Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 23 Februari 2016. Sidang dipimpin Hakim tunggal I Wayan Merta.

Dalam sidang ini, Jessica diwakili tim pengacaranya. Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, sidang ini untuk membuktikan penahanan Jesisca oleh Polda Metro Jaya sebagaimana Pasal 66 KUHAP tidak mempunyai dasar kuat.

"Saya ingin tahu orang tidak berbuat kok ditahan," ujar Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.

Yudi menerangkan, pokok permohonan praperadilan ini mengenai penahanan kliennya yang tidak sah. Di samping itu, cegah tangkal (cekal) yang diberlakukan terhadap kliennya juga tidak sah.

"Sekarang, mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi itu (Wayan Mirna Salihin)," kata dia.

Jessica Kumala Wongso tampak tersenyum saat melakukan wawancara di SCTV Tower, Jakarta, 28 Januari 2016. Jessica adalah saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas diracun sianida pada 6 Januari lalu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sidang perdana praperadilan yang beragendakan mendengarkan keterangan pemohon Jessica hanya berlangsung sekitar 30 menit. Dalam sidang ini, tim pengacara Jessica‎ meminta hakim menerima permohonan praperadilan ini, serta menyatakan penahanan Jessica tidak sah.

"Sudilah Majelis Hakim menyatakan 3 amar putusan menerima permohonan semua pemohon praperadilan ini, menyatakan penahanan tersangka Jessica Kumala Wongso tidak sah dan membatalkan statusnya karena tidak sah dan tidak konkret, serta mengeluarkan Jessica dari Rutan Polda Metro Jaya. Atau apabila mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar pengacara Jessica, Hidayat Bostam, saat membacakan pokok permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hidayat juga menyampaikan 21 poin alasan permohonan praperadilan ini, antara lain:

1. Bahwa semula adanya surat panggilan tanggal 8 Januari 2016 dari Polsek Metro Tanah Abang, pemohon Jessica Wongso dipanggil Polsek Metro Tanah Abang untuk diperiksa sebagai saksi, Senin 11 Januari 2016‎.

2. Bahwa surat panggilan tersebut didasari adanya temuan wanita bernama Wayan Mirna Salihin pada Rabu 6 Januari 2016 di meja nomor 54 di Cafe Olivier. Dalam keadaan sampai Rumah Sakit Abdi Waluyo meninggal dunia sekira pukul 18.00 WIB.

3. Bahwa dalam laporan itu bukan bukti permulaan, karena tidak ada namanya Jessica sebagai terlapor, maka terlapor polisi yang dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan sebagai satu alat bukti sebagaimana Pasal 1 angka 21 diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Jessica Kumala Wongso (tengah) saat di gelandang petugas Polda Metro Jaya ke ruang tahanan, Sabtu (30/1). Jessica ditahan selama 20 hari untuk jalani pemeriksaan lanjut kasus kopi sianida. (Liputan6.com/JohanTallo)

Ragam Strategi Jessica

Kubu Jessica juga menyiapkan beragam strategi untuk melawan penyidik di persidangan. Ada beberapa ahli hukum yang dihadirkan, seperti mantan hakim agung.

"Besok mungkin kita hadirkan (ahli). Saya menghadirkan 3 orang, ahli betul orangnya, bukan sekadar ahli," ucap pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Semua ahli tersebut, kata dia, memang ahli dalam bidangnya, bukan ahli yang hanya pandai bicara. Yudi optimistis perlawanan yang dilayangkan pihaknya terkait proses penyidikan kepolisian.

"Saya tidak bisa bilang yakin, tapi akan usaha. Biar hakim menilai, saya advokat tidak bisa menilai," kata Yudi.

Yudi mengatakan, praperadilan yang dilayangkan Jessica Wongso adalah untuk menguji sah tidaknya proses penyidikan. Ini sekaligus menjawab saran Polda Metro untuk mempraperadilankan kasus Mirna Salihin bila Jessica bersikukuh tidak bersalah.

"Humas Polda, Pak Iqbal (M Iqbal) ngomong kalau tidak bersalah, silakan praperadilan. Dia bilang begitu. Ya saya coba," beber Yudi.

Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat rekonstruksi. (Istimewa)

Persiapan Polda Metro Jaya

Kuasa hukum kepolisian sebagai pihak termohon, AKBP Aminullah menyatakan belum bisa menanggapi sidang perdana ini. Polda Metro Jaya akan membeberkan semua proses hukum kasus Mirna dalam sidang dengan yang digelar Rabu 24 Februari.

"Besok saja ya, besok akan kita sampaikan," ujar Aminullah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.

Meski demikian, Aminullah menilai, poin pokok permohonan praperadilan Jessica yang menyasar Polsek Metro Tanah Abang tidak tepat. Terutama mengenai pemanggilan Jessica oleh Polsek Metro Tanah Abang untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 11 Januari 2016.

"Kita datang karena yang yang dimohonkan ini kan Polsek Tanah Abang, tapi semua itu kan tidak dilakukan oleh Polsek Tanah Abang makanya saya kira permohonannya dia itu kurang pihak," kata Aminullah.

Selain itu, pihaknya juga akan menjawab poin permohonan mengenai dicekalnya Jessica oleh Dirjen Imigrasi selama 6 bulan ke depan. Menurut Aminullah, polisi berhak melakukan pencekalan walaupun masih berstatus sebagai saksi sekalipun.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menyatakan, Bidang Hukum Polda telah mempelajari materi-materi tuntutan tim pengacara Jessica.

Menurut dia, proses hukum yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus Mirna sudah memenuhi Standar Operasi Prosedur (SOP). Begitupun dengan penetapan Jessica sebagai tersangka.

"Sejak awal saya katakan, penyidik, seluruh upaya paksa sudah sesuai SOP. Penetapan tersangka minimal 2 alat bukti. Sudah cukup, itu kan sudah diatur dalam KUHP," Iqbal menjelaskan,  Senin 22 Februari 2016.

Dia mengatakan tidak ada persiapan lebih dalam menghadapi pertarungan argumen dengan tim pengacara Jessica.

Polda Metro Jaya belum mengungkapkan bukti apa saja yang digunakan untuk menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Dia (Jessica dan pengacara) memiliki strategi pembelaan. Dia tahu ini polisi buka apa nih. Kalau polisi buka ini, nanti pakai strategi ini untuk nutupin. Kemudian saya nggak ngomongin ini, saya counter itu namanya strategi pembelaan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian pada 30 Januari 2016.

Tito menambahkan, "Sekarang istilahnya pertempuran intelektual antara penyidik dengan pihak yang diduga, kan sudah tersangka berdasarkan bukti permulaan."

Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat rekonstruksi. (Istimewa)

Status Jessica di Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan memutuskan status berkas perkara Jessica paling lambat Kamis, 25 Februari 2016 pagi.

Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo menerangkan, berkas perkara kopi maut Mirna sudah diserahkan penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ke Kejati DKI sejak Jumat, 19 Februari 2016.

"Makanya, hasilnya apakah nanti P-19 (dikembalikan ke penyidik polisi karena tak lengkap) atau P-21 (lengkap dan dilanjutkan ke pengadilan) akan keluar pada Rabu sore (24 Februari) atau Kamis pagi (25 Februari)," kata Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.

Waluyo menyampaikan belum ditemukannya motif pembunuhan Mirna yang diduga dilakukan Jessica bukanlah persyaratan mutlak untuk suatu berkas perkara naik tahap dari polisi ke kejaksaan. Syarat yang harus dipenuhi agar berkas bisa dinaikkan ke kejaksaan adalah adanya unsur-unsur pidana terkait sangkaan polisi.

"Motif itu kedua. Yang paling penting ditunjukkan itu unsur pidananya," kata Waluyo.

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna pada Jumat 29 Januari 2015 malam. Polisi menjerat rekan satu kampus korban di Australia itu dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.  

Keesokan harinya, Jessica ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta. Dia lantas dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

Setelah diperiksa secara maraton, Jessica resmi ditahan dan menghuni Rutan Ditreskrim Mapolda Metro Jaya.

Rabu 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin meregang nyawa usai meneguk es kopi Vietnam yang diberikan Jessica. Saat itu Jessica, Mirna dan seorang temannya Hanie Juwita Boon sepakat bertemu untuk reunian di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Ketiganya sempat berkawan saat kuliah di Sydney Australia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya