Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil mendapat masalah baru. Dia dilaporkan mantan asistennya, AW dengan tudingan pelecehan seksual sesama jenis.
Kepala Unit III Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Budi Setiadi mengatakan, pihaknya akan rapat internal atau gelar perkara untuk menganalisa unsur pidana pada laporan AW.
"Kita masih penyelidikan. Kalau gelar awal, apakah unsur pidana yang terjadi. Bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan antara lain Pasal 289 KUHP yaitu perkara pencabulan, adanya kekerasan yang dilakukan terhadap AW dengan terlapor SJ," jelas Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Langkah awal penyidik, jelas Budi, adalah memeriksa saksi-saksi serta barang bukti yang terindikasi memilik kaitan dengan tindak pelecehan seksual dengan kekerasan yang diduga dilakukan Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil.
Baca Juga
Jika ditemukan indikasi pidana, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polsek Kelapa Gading untuk membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bang Ipul sebagai terlapor.
"Karena LP (Laporan Polisi) baru kami terima, kita akan memeriksa saksi lain dan barang-barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini. Karena SJ sedang ada permasalahan perkara di Polsek Kelapa Gading, maka kami akan koordinasi," terang Budi.
Budi menyampaikan, pihaknya akan menemui Saipul dalam waktu dekat. Soal pembuatan BAP di polsek atau polda, Budi akan menunggu hasil koordinasi. Ia menegaskan saat ini status Bang Ipul di Polda Metro Jaya sebatas saksi.
"Apakah nanti kami ke sana untuk pemeriksaan (menunggu hasil koordinasi), namun dalam waktu dekat kami akan ke sana (Polsek Kelapa Gading) untuk menyelidiki kasus ini. Kemungkinan besar (Bang Ipul) diperiksa sebagai saksi," ujar Budi.
Terakhir, Budi mengutarakan penyidik akan tetap melakukan visum terhadap AW meski dugaan pencabulan itu terjadi setahun silam, "Visum iya akan kami lakukan," pungkas Budi.
Advertisement