Gara-gara Saipul Jamil, DS Kini Takut Bertemu Cowok

Pengacara berniat untuk mengajak korban Saipul Jamil, DS, ke KPAI.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 24 Feb 2016, 20:01 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 20:01 WIB
Saipul Jamil (Liputan6.com/Johan Tallo)
Saipul Jamil (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Sipul Jamil menjadi bayang-bayang menakutkan bagi DS, remaja 17 tahun yang menjadi korban pencabulan pedangdut 35 tahun tersebut. Osner Johnson kuasa hukum DS mengatakan, gara-gara mendapatkan pelecehan seksual sesama jenis, kliennya kini takut bila bertemu dia cowok.

"Dia takut ketemu cowok yang enggak dikenal. Kalau dia kenal sudah mulai berani," ujar Osner Johnson ditemui di kawasan Mampang, Jakarta selatan, Rabu (24/2/2015).

Artis dangdut Saipul Jamil dikawal saat keluar dari ruang Labotarium BNN usai jalani tes urine di Gedung Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, (19/2). Saiful Jamil menjalani tes urine terkait kasus pencabulan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Tak hanya itu, DS juga sering mengigau dan berteriak. DS teringat kejadian saat dirinya dicabuli Saipul Jamil di kediamannya. Menurut Osner, DS hingga kini selalu dihantui bayang-bayang Saipul Jamil yang membuat psikologisnya tertekan.

 

"Dia itu kalau subuh menjelang jam 04:00 WIB suka mengigau dan mendengarkan suara bang Ipul yang memanggil-manggil dirinya dan dibayangannya ada bang ipul. Nah itu yang belum bisa dilupakan," ujar Osner Johnson.

Oleh karenanya, dalam waktu dekat ini Osner Johnson akan mengajak kliennya ke psikolog, agar bisa mengurangi trauma. "Kita akan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) supaya bisa dituntun degan psikolog," kata Osner.

Potret keramahan Saipul Jamil. (Instagram @saipuljamill)

Saipul Jamil ditangkap Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016) usai menjalani salat subuh. Saipul Jamil menjadi tersangka karena melakukan pencabulan terhadap pelajar berusia 17 tahun berinisial DS.‬

Atas atas perbuatannya, Saipul Jamil akan dijerat terjerat pasal 76e, pidana pasal 82, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.‬ (Gie/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya