Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas terhadap 2 guru Jakarta Internasional School (JIS). Kedua terpidana kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut divonis MA dengan hukuman 11 tahun penjara.
Majelis hakim yang memvonis 2 guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan. Mereka menjatuhkan vonis terhadap Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman pada 24 Februari 2016. Mereka dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi kepada Antara di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Menurut dia, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat.
Baca Juga
PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan keduanya.
Atas putusan banding tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA dan majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.
Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.
Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orangtua murid, Fransiska Lindia Warastuti, pada 15 April 2015.
Fransiska melaporkan pelecehan seksual terhadap anaknya AK (6 tahun) murid TK JIS yang dilakukan oleh petugas kebersihan di JIS.
Setelah polisi melakukan pengembangan, kasus pelecehan seksual ini juga melibatkan kedua pengajar yang berkewarganegaraan asing.