Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini vonis bebas yang diputus hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap 2 guru Jakarta Intercultural School, sebelumnya bernama Jakarta International School, berdampak buruk bagi korban.
"Sistem peradilan pidana seharusnya memberikan dampak positif pada keadilan prosedural dan substansial, termasuk keadilan bagi korban," ujar Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani di Jakarta, Minggu (16/8/2015).
LPSK, kata Lies, menyayangkan kekurangpekaaan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam mengambil putusan pada kasus ini. "Semua unsur sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan, seharusnya sensitif terhadap kebutuhan dan dampak yang dialami korban," tutur Lies.
Namun, kata Lies, keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga dia yakin jaksa penuntut umum (JPU) segera melakukan upaya hukum yaitu kasasi. "Putusan yang mengabaikan dampak bagi korban adalah putusan yang jauh dari rasa keadilan," kata Lies.
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar berpendapat senada. Dia menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memerhatikan psikologis anak, tidak menghubungkan atau merangkaikan satu keterangan dengan keterangan yang lain dalam kasus ini.
Lili mengatakan, dirinya sependapat dissenting opinion (DO) dari hakim anggota, di mana dinyatakan jika hakim memutus dengan melihat dan berpikir secara positivistik tanpa mengindahkan psikologi, dampak jangka panjang dan pemulihan trauma masa depan anak, maka putusan yang dihasilkan dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.
Tapi, kata Lili, di luar putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, LPSK tetap harus memberikan pemulihan ketraumaan anak akibat peristiwa yang dialaminya. Hal ini penting agar korban-korban anak lainnya melalui orang tua, tidak pesimistis untuk mendapatkan perlindungan hukum atas apa yang menimpa anak-anak mereka.
Dua guru JIS itu yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jumat 14 Agustus 2015. Mereka bebas setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan 2 guru tersebut tidak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. (Sun/Mut)
LPSK: Putusan Bebas Guru JIS Cederai Keadilan
LPSK, kata Lies, menyayangkan kekurangpekaaan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam mengambil putusan pada kasus ini.
diperbarui 16 Agu 2015, 12:11 WIBDiterbitkan 16 Agu 2015, 12:11 WIB
Ferdinant Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman ditemani para istri berpelukan di depan penjara Cipinang, Jakarta (14/8/2015). Dua guru Jakarta International School (JIS) Ferdinant dan Neil diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. (REUTERS/Beawiharta)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
15 Resep Salad Sayur untuk Diet: Sehat, Lezat, dan Mudah Dibuat
Resep Udang Asam Manis, Coba 5 Varian Lezat, dari Sederhana hingga Spesial
Wacana Adalah: Pengertian, Jenis, dan Analisisnya dalam Linguistik
DPR Punya Kewenangan Evaluasi Pejabat, tapi Tidak Bisa Mencopot
5 Resep Jamu Rebus yang Ampuh Turunkan Asam Urat dan Kolesterol Secara Alami
Apa Arti Noted: Pengertian, Penggunaan, dan Pentingnya dalam Komunikasi Modern
9 Kombinasi Desain Rumah yang Serasi dengan Warna Hijau, Simak Rekomendasinya
Alasan Kapolri Prioritaskan Rekrutmen Jalur Santri untuk Anggota Polri
Saksikan Sinetron Asmara Gen Z Episode Kamis 6 Februari Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Cara Mencegah Pneumonia, dari Vaksinasi hingga Pola Hidup Sehat
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Penertiban Pelanggaran ODOL Tak Bisa Ditawar Lagi
Memahami Arti Adjustment dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari