Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini vonis bebas yang diputus hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap 2 guru Jakarta Intercultural School, sebelumnya bernama Jakarta International School, berdampak buruk bagi korban.
"Sistem peradilan pidana seharusnya memberikan dampak positif pada keadilan prosedural dan substansial, termasuk keadilan bagi korban," ujar Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani di Jakarta, Minggu (16/8/2015).
LPSK, kata Lies, menyayangkan kekurangpekaaan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam mengambil putusan pada kasus ini. "Semua unsur sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan, seharusnya sensitif terhadap kebutuhan dan dampak yang dialami korban," tutur Lies.
Namun, kata Lies, keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga dia yakin jaksa penuntut umum (JPU) segera melakukan upaya hukum yaitu kasasi. "Putusan yang mengabaikan dampak bagi korban adalah putusan yang jauh dari rasa keadilan," kata Lies.
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar berpendapat senada. Dia menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memerhatikan psikologis anak, tidak menghubungkan atau merangkaikan satu keterangan dengan keterangan yang lain dalam kasus ini.
Lili mengatakan, dirinya sependapat dissenting opinion (DO) dari hakim anggota, di mana dinyatakan jika hakim memutus dengan melihat dan berpikir secara positivistik tanpa mengindahkan psikologi, dampak jangka panjang dan pemulihan trauma masa depan anak, maka putusan yang dihasilkan dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.
Tapi, kata Lili, di luar putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, LPSK tetap harus memberikan pemulihan ketraumaan anak akibat peristiwa yang dialaminya. Hal ini penting agar korban-korban anak lainnya melalui orang tua, tidak pesimistis untuk mendapatkan perlindungan hukum atas apa yang menimpa anak-anak mereka.
Dua guru JIS itu yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jumat 14 Agustus 2015. Mereka bebas setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan 2 guru tersebut tidak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. (Sun/Mut)
LPSK: Putusan Bebas Guru JIS Cederai Keadilan
LPSK, kata Lies, menyayangkan kekurangpekaaan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam mengambil putusan pada kasus ini.
diperbarui 16 Agu 2015, 12:11 WIBDiterbitkan 16 Agu 2015, 12:11 WIB
Ferdinant Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman ditemani para istri berpelukan di depan penjara Cipinang, Jakarta (14/8/2015). Dua guru Jakarta International School (JIS) Ferdinant dan Neil diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. (REUTERS/Beawiharta)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pembalap Tim Valentino Rossi Yakin Bisa Bersaing di Posisi Teratas pada MotoGP 2025
Arti Dandelions: Makna Mendalam di Balik Bunga Mungil
Mantan PM Inggris John Major: Dunia dalam Bahaya Jika AS Tidak Dukung Sekutu
Prabowo Tekankan Perlunya Penindakan Tegas terhadap Judi Online dan Kerja Sama dengan Negara Lain
Enea Bastianini Sebut Pernah Mencoba Setelan Motor Ducati di KTM, Namun Tak Sesuai
Apa Kata Perhiasan tentang Dirimu? Ini 6 Kepribadian Berdasarkan Aksesori
Inilah Elemen-Elemen Eksterior yang Jadi Unggulan Denza D9
Yamaha Dijuluki Kuda Hitam Setelah Tes Pramusim MotoGP 2025, Fabio Quartararo: Saya Tidak Menetapkan Target Khusus
Bank Mandiri Sabet Dua Penghargaan Alpha Southeast Asia 2024 Berkat Inovasi Berkelanjutan
Imbas Efisiensi Anggaran, PNS Bakal Ogah Mudik Lebaran?
Ada Sentimen Kebijakan Tarif Dagang Donald Trump, 3 Saham Ini Dapat Dicermati Investor
Realme GT 7 Pro Segera Hadir di Indonesia! Sudah Kantongi Sertifikasi TKDN dan Postel