Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini vonis bebas yang diputus hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap 2 guru Jakarta Intercultural School, sebelumnya bernama Jakarta International School, berdampak buruk bagi korban.
"Sistem peradilan pidana seharusnya memberikan dampak positif pada keadilan prosedural dan substansial, termasuk keadilan bagi korban," ujar Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani di Jakarta, Minggu (16/8/2015).
LPSK, kata Lies, menyayangkan kekurangpekaaan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam mengambil putusan pada kasus ini. "Semua unsur sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan, seharusnya sensitif terhadap kebutuhan dan dampak yang dialami korban," tutur Lies.
Namun, kata Lies, keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga dia yakin jaksa penuntut umum (JPU) segera melakukan upaya hukum yaitu kasasi. "Putusan yang mengabaikan dampak bagi korban adalah putusan yang jauh dari rasa keadilan," kata Lies.
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar berpendapat senada. Dia menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memerhatikan psikologis anak, tidak menghubungkan atau merangkaikan satu keterangan dengan keterangan yang lain dalam kasus ini.
Lili mengatakan, dirinya sependapat dissenting opinion (DO) dari hakim anggota, di mana dinyatakan jika hakim memutus dengan melihat dan berpikir secara positivistik tanpa mengindahkan psikologi, dampak jangka panjang dan pemulihan trauma masa depan anak, maka putusan yang dihasilkan dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.
Tapi, kata Lili, di luar putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, LPSK tetap harus memberikan pemulihan ketraumaan anak akibat peristiwa yang dialaminya. Hal ini penting agar korban-korban anak lainnya melalui orang tua, tidak pesimistis untuk mendapatkan perlindungan hukum atas apa yang menimpa anak-anak mereka.
Dua guru JIS itu yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jumat 14 Agustus 2015. Mereka bebas setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan 2 guru tersebut tidak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. (Sun/Mut)
LPSK: Putusan Bebas Guru JIS Cederai Keadilan
LPSK, kata Lies, menyayangkan kekurangpekaaan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam mengambil putusan pada kasus ini.
Diperbarui 16 Agu 2015, 12:11 WIBDiterbitkan 16 Agu 2015, 12:11 WIB
Ferdinant Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman ditemani para istri berpelukan di depan penjara Cipinang, Jakarta (14/8/2015). Dua guru Jakarta International School (JIS) Ferdinant dan Neil diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. (REUTERS/Beawiharta)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kode Redeem Zenless Zone Zero Terbaru 11 April 2025: Klaim 300 Polychromes Gratis!
Pertama Kali dalam 12 Tahun Film Korea Gagal Lolos ke Cannes di 2025, Warning untuk Industri
KPI Dukung Revisi UU Penyiaran, Aturan Lama Dinilai Tak Lagi Relevan dengan Perkembangan Zaman
Antisipasi Tarif Trump, Dedi Mulyadi Siapkan Insentif untuk Industri Berbasis Ekspor di Jabar
Kolaborasi FKS Grup dan Kementerian Pendidikan, Jembatani Dunia Sekolah dan Industri
Bukan ke Bulan, Kini AS Fokus Ingin Kirim Astronot ke Mars
BYD Megawatt Flash Charging, Teknologi Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik Tercepat
Menkes Budi Gunadi Sadikin Temui Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas
AHRT Siap Pertahankan Dominasi di Mandalika Racing Series 2025
Cek Fakta: Klarifikasi Polres Nias soal Video Kapal India Terdampar di Pantai Nias Barat
Bangun Tol Puncak, Kementerian PU Rencana Kembangkan Kawasan Baru
ChatGPT Plus Gratis 2 Bulan untuk Mahasiswa, Begini Cara Mendapatkannya!