Liputan6.com, Jakarta - Gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, mendekati tahap akhir. Hakim tunggal dalam gugatan tersebut, I Wayan Merta akan membacakan kesimpulan hari ini.
"Besok, dilanjutkan pembacaan kesimpulan," kata penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 25 Februari 2016.
Sidang ini berlangsung lebih cepat lantaran kepolisian memutuskan tidak akan menghadirkan saksi dalam sidang. Polisi menilai tidak ada urgensi mengajukan saksi di sidang praperadilan Jessica.
"Dalam takaran kasus ini, kami tidak melihat urgensi kepatutan ahli, dan kami menganggap saksi tidak relevan dalam kasus ini. Maka besok, kami tidak akan menghadirkan saksi," kata salah seorang anggota kuasa hukum Kepolisian, Ajun Komisaris Besar Dian Perry, dalam sidang praperadilan Jessica Wongso kemarin.
Baca Juga
Menurut tim pengacara Polri, gugatan Jessica salah sasaran. Pengacara Jessica memperkarakan penangkapan dan penetapan status tersangka, penahanan, serta pencekalan terhadap Jessica. Mereka pun menggugat Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polisi menilai praperadilan tersebut sudah tidak relevan dilanjutkan. Sebab, yang menetapkan Jessica sebagai tersangka bukanlah Polsek Tanah Abang, tapi Polda Metro Jaya.
"Sudah saya jelaskan di persidangan untuk menghadirkan saksi di sidang ini tidak relevan sehingga kami mau langsung pada kesimpulan. Mudah-mudahan Senin, sudah lanjut ke putusan praperadilan (Jessica) ini," Dian menjelaskan.