Alasan KPK Periksa Sejumlah Politikus PKB

KPK ingin mengetahui peran Damayanti Wisnu Putrandi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 27 Feb 2016, 05:10 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2016, 05:10 WIB
20160213-Ini Tiga Tersangka yang Ditetapkan KPK Terkait Penangkapan Kasubdit MA-Jakarta
Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers, Jakarta, Sabtu (13/2). KPK menetapkan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali MA berinisial ATS, pengusaha IS dan pengacara ALE sebagai tersangka (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus PKB terkait kasus dugaan suap penggiringan anggaran proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPera), beberapa hari terakhir ini.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan pihaknya ingin mengetahui peran Damayanti Wisnu Putrandi.

"Untuk mengkonfirmasi peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kasus dugaan suap DWP," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 Februari 2016.

Menurut dia, Priharsa belum mau membeberkan soal adanya dugaan pihak lain yang turut menerima suap dari Abdul selain Damayanti serta dua stafnya itu.


"Keterangan anggota di Komisi V itu dibutuhkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya," tegas dia.

Penyidik KPK memeriksa 3 politikus PKB yang duduk di Komisi V yakni Fathan, Alamuddin Dimyati Rois dan Muhammad Toha. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Damayanti, Abdul Khoir, serta 2 orang rekan Damayanti, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga 404 ribu dolar Singapura oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya