KPK Periksa Politikus Hanura Soal Suap Proyek Jalan di Ambon

Perkara suap ini terkuak ketika petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Januari 2016 lalu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Feb 2016, 11:21 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2016, 11:21 WIB
20151013-Gedung-Baru-KPK
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Anggota Komisi V DPR Fauzih H Amro. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Fauzih yang merupakan politisi Partai Hanura ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir.

"Dia akan diperiksa untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Selain Fauzih H Amro, penyidik juga pernah memeriksa anggota Komisi V DPR lain yakni, Budi Supriyanto. Politikus Partai Golkar ini bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK selama 6 bulan.

KPK juga sudah pernah memeriksa Direktur Jenderal Bina Marga Kemenpupera Hediyanto W Husaini. Meski begitu, lembaga antirasuah ini belum menetapkan tersangka selain Abdul Khoir, Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, dan dua anak buahnya yang bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.


Perkara suap ini terkuak ketika petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Januari 2016 lalu. Saat itu petugas menangkap Damayanti Wisnu, Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini, dan Abdul Khoir.

Mereka ditangkap saat sedang melakukan transaksi suap. Uang yang diberikan Abdul Khoir ini diduga sebagai imbalan agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.

Damayanti, Dessy, dan Julia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Abdul Khoir menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya