Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap, terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kini, penyidik memanggil anggota Komisi V Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan Subchi.
Namun, usai diperiksa KPK, Fathan yang bersaksi untuk Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang kini menjadi tersangka kasus ini, bergegas meninggalkan Gedung KPK, saat akan diwawancarai sejumlah awak media.
Pantauan Liputan6.com, Kamis (25/2/2016) di Gedung KPK, Fathan justru nekat menyeberangi jalur cepat Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Padahal saat itu keadaan sangat ramai kendaraan karena bertepatan jam pulang kantor.
Fathan yang menuju Wisma Bakrie 2 itu tak mempedulikan mobil dan sepeda motor yang melintas. Awak media pun terus mengejar dia, di tengah-tengah kemacetan lalu lintas. Kejar-kejeran pun terjadi. Â
"Tidak.. Tidak.. Jangan, Mas, jangan, Mas," ujar pria berbadan tambun itu terengah-engah, sambil menunggu taksi.
Baca Juga
Sebelum menjalani pemeriksaan, Fathan juga sempat bersembunyi dari jepretan kamera para jurnalis foto. Sambil menunggu di ruang tunggu KPK, dia menutupi wajahnya dengan koran.
Ini merupakan panggilan kedua bagi Fathan, yang sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama, Jumat 19 Februari lalu. Fathan diperiksa bersama 2 anggota Komisi V lainnya, yakni Alamuddin Dimyati Rois dan Mohammad Toha.
Advertisement
Abdul Khoir merupakan pihak yang diduga telah memberikan suap kepada anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Suap diberikan dengan maksud, agar perusahaan Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan dari Kementerian PUPR.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Damayanti, Abdul Khoir, dan 2 rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga 404.000 dolar Singapura oleh Abdul Khoir, agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut.