Menteri Yasonna Nasihati Napi Agar Tobat

Yasonna mengau senang melihat situasi napi di Rutan Jambe. Keadaan napi di sini berkehidupan layak.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 08 Mar 2016, 12:00 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2016, 12:00 WIB
20160308-sidak-tangerang-yasonna dapuk
Menteri Hukum dan HAM Yasonna datangi Rutan Klas 1 Jambe Desa Taban, Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tangerang, di Jambe Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. Di sana dia menasihati tahanan dan narapidana yang mendekam di sana untuk tobat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Nasihat tersebut dia lontarkan kepada napi yang diberi tanggung jawab untuk memasak di dapur rutan. Yasonna sempat menanyakan mengapa napi tersebut bisa sampai ditahan di rutan tersebut.  Si napi yang ditanya hanya menjawab lantaran terlibat kejahatan yang enggan disebutkan.

"Ya sudah, itu masa lalu. Jangan diulangi lagi, tobat kamu ya," kata Yasonna, Selasa (8/3/2016).

Yasonna pun menanyakan lagi sudah berapa lama napi tersebut menghuni rutan. Si napi tersebut menjawab sudah menghuni rutan 1,5 tahun dan tinggal menjalani hukuman 1-2 tahun lagi.

"Selama itu kamu berkelakuan baik ya. Bantu-bantu petugas di sini, jangan terlibat narkoba," kata Yasonna yang dijawab anggukan napi.

Yasonna senang melihat situasi napi di Rutan Jambe. Keadaan napi di sini berkehidupan layak, meskipun berpenghuni 1.144 orang dan dijaga 7 sipir.

Dia menilai, kehidupan napi di rutan tersebut dibina dengan baik.

Kedatangan Yasonna ke rutan tidak sendiri. Ada beberapa pejabat yang mendamping politikus PDIP ini, antara lain Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kapolda Banten Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, dan perwakilan dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) Banten.

 

*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV, dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.
    

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya