Kriteria Napi yang Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada sejumlah kelompok narapidana berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, rekonsiliasi dan perdamaian.

oleh Aries Setiawan diperbarui 06 Feb 2025, 04:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2025, 04:00 WIB
Hadir di Rapat Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Menteri HAM Natalius Pigai Kenalkan Diri
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada sejumlah kelompok narapidana berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, rekonsiliasi dan perdamaian.

Hal ini pun dianggap sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun bangsa yang lebih bermartabat dan menghormati nilai-nilai HAM.

"Amnesti diberikan atas landasan kemanusiaan dan rekonsiliasi. Presiden ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, yang memuliakan manusia, serta dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia," kata Pigai saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Pigai mengatakan pihaknya bersama Kementerian Hukum sedang melakukan asesmen terhadap sekitar 44 ribu napi yang berpotensi menerima amnesti. Jumlah ini masih bisa berubah tergantung hasil verifikasi.

Kepada Komisi XIII, Pigai memaparkan bahwa penerima amnesti meliputi terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pejabat negara.

"Berikutnya mereka yang sakit berkepanjangan, kemudian lansia, disabilitas, ibu hamil, mereka yang merawat bayi kurang dari tiga tahun, narapidana di bawah umur, dan narapidana politik," kata Pigai.

Natalius Pigai menyebut, narapidana politik yang mendapat amnesti tidak hanya berlaku di Papua, tetapi di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional.

"Narapidana politik tidak hanya terjadi di Papua, tapi di seluruh Indonesia. Oleh karena itu narapidana politik yang ada di penjara dari Sabang sampai Merauke. Ini kemungkinan setelah asesmen selesai. Presiden sudah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti," ungkap Pigai.

Napi Politik Bersenjata di Papua Dipastikan Tidak Diberi Amnesti

Papua
Pasukan gabungan TNI-Polri menyebutkan telah menembak tiga anggota KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) saat terlibat baku tembak di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah pada Minggu (21/1/2024). (Ist).... Selengkapnya

Meski begitu, Pigai memastikan, amnesti tidak akan diberikan kepada narapidana politik di Papua yang terlibat dalam aksi penyerangan menggunakan senjata.

"Kalau mereka yang menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan yang berbeda ideologi atau keberpihakan, itu bisa mendapat amnesti. Tapi kalau mereka yang bersenjata, tidak akan diberikan," tegas Natalius Pigai.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, pemerintah akan melakukan asesmen ketat untuk memastikan kelayakan penerima.

"Misalnya, ada yang kasusnya layak mendapat amnesti, tetapi ternyata dia masih memiliki kasus pidana lain atau sedang dalam proses hukum. Atau ada yang sebentar lagi bebas bersyarat. Ini yang sedang kami verifikasi," kata Natalius Pigai.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Infografis Deretan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya