Kubu Djan Faridz Kecam Pihak Turut Campur Konflik Internal PPP

Semua pihak yang memang tidak berwenang diminta untuk tidak turut campur dalam kisruh internal PPP.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Mar 2016, 02:30 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2016, 02:30 WIB
20160124-Djan Faridz Mengajak Semua Kader PPP Bersatu Kembali-Jakarta- Immanuel Antonius
Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz (tengah) dan Waketum PPP hasil Muktamar Jakarta Humphrey Djemat (kanan) hadir dalam diskusi bertajuk 'Jalan Tengah Partai Ka'bah' di Jakarta, Minggu (24/1/2016). (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - DPP PPP versi Muktamar Jakarta mengecam pernyataan dari luar partai yang ikut campur dalam upaya islah yang selama ini sedang diupayakan partai berlambang ka'bah itu. Sikap DPP PPP kubu Djan Faridz itu merujuk kepada pernyataan yang disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam

Menurut Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi DPP PPP, Ahmad Gozali Harahap, Usamah telah tak etis menyebut bahwa PPP kubu Djan tidak beritikad baik. Terutama untuk melaksanakan islah.
‎
"Ini adalah pernyataan sikap dikaitkan dengan wacana islah yang sedang digulirkan oleh sejumlah orang (di luar partai). Kami sangat serius apa yang disebut dengan islah," kata Gozali di Jakarta, Senin (21/3/2016).

Gozali menjelaskan, Parmusi adalah organisasi baru dan bukan salah satu pihak yang ikut terlibat dalam dibentuknya PPP. Untuk itu, menurut Gozali, Permusi tidak berkompeten menanggapi islah dan gugatan terhadap pemerintah mengenai dugaan adanya ikut campur pemerintah dalam konflik PPP. 

"Pendiri PPP adalah MI (Partai Muslimin Indonesia). Untuk itu posisi Usamah tidak kompeten untuk komentar," ucap dia.

Ketua Bidang Hukum DPP PPP Jou Hasyim menambahkan, memang ada sejumlah pihak yang mencoba 'bermain' dengan bersandar pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Padahal, kedua pihak tengah menuju jalan islah menyelesaikan konflik internal.

"Ini sudah clear. Tidak ada lagi perselisihan. Ada oknum-oknum tertentu mau mencoba bermain dengan SK perpanjangan Muktamar Bandung," ujar Jou.

Padahal, lanjut Jou, SK yang diterbitkan Menteri Yasonna dengan memperpanjang kepengurusan hasil Muktamar Bandung 2009 telah melanggar hukum. Karena tidak sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 601 yang dianggap telah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.

"Perpanjangan SK Muktamar Bandung sesungguhnya melanggar pertimbangan putusan Kasasi MA. Di mana Muktamar Bandung itu tidak eksis lagi karena ada putusan Mahkamah Partai," ujar dia.

Jou menjelaskan, pihaknya menekankan semua pihak yang memang tidak berwenang agar tak turut campur dalam kisruh internal PPP. Hal itu karena, Djan Faridz Cs menganggap 'lawan' PPP sekarang bukanlah PPP Muktamar Surabaya di bawah komando Romahurmuziy.

"Kami berkonflik bukan lagi dengan pihak Romi. Kami berkonflik dengan pemerintah, dalam hal ini Menkumham," ujar Jou.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya