Reaksi Menristek Soal Pencipta Mobil Listrik Divonis 7 Tahun

Menurut Menristek, pemerintah menjamin perlindungan para peneliti Indonesia yang menciptakan sebuah inovasi untuk negeri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Mar 2016, 19:05 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2016, 19:05 WIB
20160314- Dasep Ahmadi Sidang Vonis-Jakarta- Faisal R Syam
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dirut PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Pencipta mobil listrik yang sekaligus Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir pun angkat bicara mengenai kasus korupsi yang menimpa Dasep.

"Jadi masalahnya, bukan penelitiannya ya, tapi kontrak pembuatan mobil listrik 10 mobil, baru diselesaikan 6 mobil. Dari 6 mobil, yang dilaporkan 9 mobil. Akibatnya, kelebihan bayar. Ini yang menjadi masalah karena termasuk kerugian negara," tegas Nasir di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Menurut dia, pemerintah menjamin perlindungan para peneliti asal Indonesia yang telah berkontribusi menciptakan sebuah inovasi untuk negeri ini. Namun, jaminan tersebut hanya diperuntukkan bagi seorang peneliti, bukan pengusaha atau pebisnis.

Sementara Nasir menganggap Dasep Ahmadi telah berorientasi bisnis karena menjual hasil karyanya dengan sokongan dana tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kalau buat peneliti ada perlindungan, masalah risetnya saya akan back up. Tapi buat pebisnis tidak ada. Dia bukan penelti tapi pebisnis, saya tahu persis. Karena demikian, saya tidak bisa berbuat apa-apa, tapi kalau peneliti saya akan lindungi, misalnya peneltian Pak Warsito, itu saya dorong," Nasir menjelaskan.   

Menurut dia, pemerintah mendorong pengembangan mobil listrik nasional yang melibatkan lima kampus ternama, yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Institut Teknologi Surabaya (ITS).  

"Kajian mobil listrik sudah menuju pengembangan, bukan lagi prototipe. Ke depan mobil listrik harus mengarah bisa dioperasionalkan, sehingga dapat dihubungkan dengan industri," kata Nasir.

Pada hal ini, lanjut dia, Kemenristek Dikti dan LPDP mengalokasikan anggaran pengembangan mobil listrik senilai Rp 100 miliar. Dana tersebut diguyurkan ke lima perguruan tinggi tersebut.

"Kalau komersialisasi belum, tapi inovasi kita dorong terus. Yang penting, mobil listrik Indonesia sudah mulai dikenal China, Malaysia dan negara lain," pungkas Nasir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya