Nama Dahlan Iskan Hilang, Kejagung Banding Korupsi Mobil Listrik

Majelis hakim menilai terlalu prematur jika menyebutkan perbuatan Dasep Ahmadi dilakukan bersama-sama dengan Dahlan Iskan.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Mar 2016, 06:49 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2016, 06:49 WIB
 Tokoh 'Marketeer of The Year 2014' di Indonesia
Dahlan Iskan saat menghadiri penghargaan Marketeer of The Year 2014 yang digelar oleh Markplus Inc, Jakarta, Kamis (11/12/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas perkara pengadaan mobil listrik pada terdakwa Dasep Ahmadi. Putusan tersebut menyatakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

"Kami banding atas putusan tersebut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis 17 Maret 2016 malam.

Padahal dalam dakwaan dan tuntutan, penuntut umum sudah jelas-jelas menyebutkan keterlibatan Dahlan Iskan secara bersama-sama dalam pengadaan 16 mobil listrik untuk KTT APEC, di Nusa Dua, Bali pada 2013.

Namun dalam putusan Pengadilan Tipikor, Dasep Ahmadi, Dirut PT Sinarmas Ahmadi Pratama, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,11 miliar atau subsider 2 tahun penjara.

Dasep dinyatakan tidak terbukti korupsi bersama-sama seperti dakwaan jaksa dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kendati demikian, Arminsyah menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Namun, setelah mengkaji Kejaksaan Agung memutuskan untuk banding.

Menurut dia, dalam persidangan itu, Dahlan Iskan tidak hadir untuk dimintai keterangan dan majelis hakim hanya membacakan kesaksiannya saja.

"Bagaimana bisa menggali, kalau orangnya tidak hadir?" tegas Arminsyah.

Vonis Dasep tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta agar pria kelahiran Sukabumi itu dipenjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp 28,99 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Majelis hakim yang terdiri dari Arifin, Casmaya dan Sigit tersebut tidak menyetujui mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi orang yang ikut bersama-sama dalam tindak pidana tersebut yaitu berdasarkan dakwaan pasal 55 ayat 1 ke-1.

Majelis hakim juga menilai terlalu prematur jika menyebutkan perbuatan Dasep dilakukan bersama-sama dengan Dahlan Iskan.

"Karena pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut adalah perjanjian yang disepakati oleh terdakwa Dasep Ahmadi dan 3 perusahaan yang bersedia menjadi sponsorship yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina sebagaimana diuraikan di atas," hakim Arifin menjelaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya