Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan 3 orang di hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016 pagi. Ketiganya terdiri 2 orang pejabat perusahaan BUMN, PT Brantas Abipraya (PT BA), yakni Direktur Keuangan Sudi Wantoko‎ dan Senior Manager Dandung Pamularno. Sementara satu orang swasta bernama Marudut.
Saat penangkapan, KPK menyita ratusan ribu dolar Amerika Serikat. Total uang yang disita US$ 148.835. Terdiri dari 1.487 pecahan US$ 100, 1 lembar US$ 50, 3 lembar pecahan US$ 20. Kemudian 2 lembar pecahan US$ 10 dan 5 lembar pecahan US$ 1.
"‎Ini bukti yang kita dapatkan pada waktu penyerahan," ‎ujar Ketua KPK Agus Rahadjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Baca Juga
‎Agus menjelaskan, uang sebanyak itu diduga merupakan suap yang diberikan oleh ketiganya terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berhubungan dengan PT Brantas Abipraya. Tujuannya, agar penyelidikan atau penyidikan kasus yang menjerat perusahaan BUMN itu dihentikan Kejati DKI.
‎"Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta," ujar Agus.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 3 orang di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB. Ada 2 pejabat BUMN dan 1 orang swasta yang ditangkap. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT Brantas Abipraya, serta seorang swasta bernama Marudut.
Ketiganya kemudian diboyong ke KPK untuk diperiksa secara intensif. Selain itu turut diperiksa 2 orang jaksa, mereka adalah Sodung Situmorang dan Tomo Sitepu. "Mereka ada kaitan," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.
KPK kemudian menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Total uang diduga suap yang disita KPK mencapai US$ 148.835.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a ‎UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.